
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo mencatat sejarah baru dalam dunia akademik dengan mengukuhkan Prof. Dr. H. Bambang Ali Kusumo, SH, M.Hum sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pidana, Sabtu (26/7/2025). Acara pengukuhan berlangsung di Auditorium Unisri dan disaksikan oleh civitas akademika, keluarga, serta tamu undangan.
Pengukuhan tersebut menjadikan Prof. Bambang sebagai Guru Besar ke-8 yang dimiliki Unisri dan menjadi yang pertama di lingkungan Fakultas Hukum, sebuah pencapaian yang disebut Rektor Unisri Prof. Dr. Drs. Sutoyo, M.Pd, sebagai tonggak penting bagi perkembangan akademik di kampus tersebut.
Dalam sambutannya, Prof. Sutoyo menekankan bahwa gelar Guru Besar bukan sekadar penghargaan akademik, tetapi juga merupakan amanah besar yang membawa tanggung jawab dalam pengembangan ilmu, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Prof Bambang adalah figur yang menunjukkan ketekunan luar biasa. Kami berharap beliau terus aktif menyumbangkan pemikiran kritisnya terhadap isu-isu hukum, khususnya yang menyangkut kepentingan publik dan keadilan,” tuturnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Ia juga menggarisbawahi bahwa perjalanan menjadi Guru Besar tidak mudah. Diperlukan dedikasi, disiplin, serta semangat untuk terus berkontribusi dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Rektor pun mendorong dosen-dosen lain untuk menjadikan pencapaian ini sebagai inspirasi dalam meniti karier akademik hingga puncak.
Dalam pidato ilmiahnya, Prof. Bambang Ali Kusumo menyoroti isu krusial mengenai tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa secara hukum, instrumen untuk menjerat korporasi sebagai pelaku kejahatan korupsi sudah tersedia dalam Undang-Undang Tipikor.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah cukup jelas mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Jadi, seharusnya tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak menyentuh korporasi dalam kasus korupsi,” papar Prof. Bambang.
Namun demikian, ia menyebut bahwa hambatan terbesar bukan terletak pada aspek normatif, melainkan pada keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum.
“Bila jaksa dan hakim berani mengambil sikap tegas dalam menindak korporasi yang terlibat korupsi, maka potensi kerugian negara bisa ditekan secara signifikan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus tetap dalam posisi mengendalikan kepentingan korporasi, bukan sebaliknya. Korporasi seharusnya tunduk pada prinsip pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.
Dengan pengukuhan ini, Prof. Bambang diharapkan akan terus memperkuat kiprahnya dalam bidang akademik dan memperkaya kajian hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu kontemporer seperti kejahatan korporasi dan penguatan integritas dalam sistem hukum Indonesia. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.