MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli (TN), segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), setelah izin usaha kedua perusahaan tersebut dicabut pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nisel, Amoni Zega, yang menyebut kedua perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan operasional meskipun pemerintah telah mencabut izin pemanfaatan hutan mereka.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana alam di Sumatera pada akhir November 2025.
Dua di antaranya adalah PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang selama puluhan tahun beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
“Bahwa aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan kedua perusahaan telah menimbulkan dampak ekologis serius di wilayah Kepulauan Batu,” kata Amoni, di Kantor PBHI Sumatera Utara, Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, kerusakan hutan, degradasi mangrove, serta penutupan dan penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional perusahaan telah mengganggu keseimbangan ekosistem setempat.
“Akibat terganggunya habitat alami satwa, khususnya buaya, kini terjadi pergeseran habitat dari kawasan muara dan hutan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat dengan permukiman masyarakat,” ungkapnya.
Hingga kini, sebutnya, sedikitnya 8 warga meninggal dunia akibat serangan buaya. Selain itu, sejumlah warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Fenomena tersebut, lanjutnya, bukan semata konflik antara manusia dan satwa, melainkan dampak ekologis dari aktivitas perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis meminta PT GRUTI dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah Kepulauan Batu maupun wilayah Sumatera.
Selain itu, koalisi juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran hukum oleh kedua perusahaan yang masih beroperasi setelah pencabutan izin usaha.
Koalisi juga mendesak kedua perusahaan melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang terdampak serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal dan korban luka akibat serangan buaya.
Sementara, Ketua PBHI Sumut, Ganda Maruhum, menambahkan, selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang menyuarakan dampak ekologis dari aktivitas perusahaan tersebut.
Sedikitnya, kata dia, lima tokoh masyarakat telah diperiksa oleh Polres Nisel terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area basecamp PT GRUTI.
“Kami akan tetap mendampingi masyarakat untuk membuat laporan tersebut, untuk mendapatkan hak-hal ekologis masyarakat,” ujarnya.
Dukungan yang sama juga disampaikan JPIC Nisel, Pastor Fransiskus Rahmad Zai, yang menyatakan dukungan penuh pada perjuangan masyarakat Natu Nisel, terhadap dua perusahaan hutan tersebut. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli (TN), segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), setelah izin usaha kedua perusahaan tersebut dicabut pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nisel, Amoni Zega, yang menyebut kedua perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan operasional meskipun pemerintah telah mencabut izin pemanfaatan hutan mereka.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana alam di Sumatera pada akhir November 2025.
Dua di antaranya adalah PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang selama puluhan tahun beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
“Bahwa aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan kedua perusahaan telah menimbulkan dampak ekologis serius di wilayah Kepulauan Batu,” kata Amoni, di Kantor PBHI Sumatera Utara, Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, kerusakan hutan, degradasi mangrove, serta penutupan dan penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional perusahaan telah mengganggu keseimbangan ekosistem setempat.
“Akibat terganggunya habitat alami satwa, khususnya buaya, kini terjadi pergeseran habitat dari kawasan muara dan hutan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat dengan permukiman masyarakat,” ungkapnya.
Hingga kini, sebutnya, sedikitnya 8 warga meninggal dunia akibat serangan buaya. Selain itu, sejumlah warga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Fenomena tersebut, lanjutnya, bukan semata konflik antara manusia dan satwa, melainkan dampak ekologis dari aktivitas perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis meminta PT GRUTI dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah Kepulauan Batu maupun wilayah Sumatera.
Selain itu, koalisi juga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran hukum oleh kedua perusahaan yang masih beroperasi setelah pencabutan izin usaha.
Koalisi juga mendesak kedua perusahaan melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang terdampak serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal dan korban luka akibat serangan buaya.
Sementara, Ketua PBHI Sumut, Ganda Maruhum, menambahkan, selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang menyuarakan dampak ekologis dari aktivitas perusahaan tersebut.
Sedikitnya, kata dia, lima tokoh masyarakat telah diperiksa oleh Polres Nisel terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area basecamp PT GRUTI.
“Kami akan tetap mendampingi masyarakat untuk membuat laporan tersebut, untuk mendapatkan hak-hal ekologis masyarakat,” ujarnya.
Dukungan yang sama juga disampaikan JPIC Nisel, Pastor Fransiskus Rahmad Zai, yang menyatakan dukungan penuh pada perjuangan masyarakat Natu Nisel, terhadap dua perusahaan hutan tersebut. (man/azw)

11 hours ago
2

















































