Auditor Bongkar Dugaan Mark-up Proyek Meubelir Rp48,4 M di Langkat, Kerugian Negara Tembus Rp6 Miliar

5 hours ago 4

STABAT – Proyek pengadaan meubelir untuk ratusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat senilai Rp48,4 miliar saat ini tengah menuai sorotan. Auditor menemukan dugaan praktik mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap proyek pengadaan meubelir yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2025.

Dua perusahaan tercatat sebagai pelaksana proyek jumbo tersebut. PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan meubelir untuk SD negeri dan swasta dengan nilai kontrak mencapai Rp21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa (BP) mengerjakan paket meubelir SMP negeri dan swasta senilai Rp26,7 miliar.

Kedua perusahaan itu mengerjakan proyek selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. Pengadaan untuk SD mencakup lima paket meubelir sekolah swasta dan 429 paket untuk SD negeri. Setiap paket terdiri atas 28 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.

Sementara itu, pengadaan untuk SMP meliputi tiga paket bagi sekolah swasta dan 332 paket untuk SMP negeri. Masing-masing paket berisi 30 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.

Namun di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, auditor menemukan adanya indikasi penggelembungan harga pada sejumlah item pengadaan.

Untuk proyek meubelir SD negeri dan swasta, auditor mencatat dugaan mark-up yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Sedangkan pada proyek meubelir SMP negeri dan swasta, potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up ditaksir mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

Tak hanya itu, auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek. Kepala Dinas Pendidikan Langkat selaku pengguna anggaran disebut tidak melakukan pengawasan memadai terhadap proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas kondisi itu, auditor merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Langkat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan agar berjalan sesuai perencanaan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, tidak berada di kantornya. “Lagi dinas luar kota, besok baru balik,” ujar seorang staf di ruang kerja kepala dinas, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut. “Tapi aku gak pernah dilibatkan,” katanya.

Ia juga menyebut proyek tersebut berlangsung saat Dinas Pendidikan dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Gembira Ginting. “Bukan saya gak mau jawab, itu waktu Gembira Ginting jadi Plt Kadis Pendidikan Langkat. Saya tidak dilibatkan dalam hal ini, saran saya tanya ke Gembira,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Sementara Inspektur Pembantu (Irban) V, Syaifullah, hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti kucek dulu,” katanya.

Auditor menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ted/ila)

STABAT – Proyek pengadaan meubelir untuk ratusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat senilai Rp48,4 miliar saat ini tengah menuai sorotan. Auditor menemukan dugaan praktik mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap proyek pengadaan meubelir yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2025.

Dua perusahaan tercatat sebagai pelaksana proyek jumbo tersebut. PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) mengerjakan pengadaan meubelir untuk SD negeri dan swasta dengan nilai kontrak mencapai Rp21,6 miliar, sedangkan PT Bismacindo Perkasa (BP) mengerjakan paket meubelir SMP negeri dan swasta senilai Rp26,7 miliar.

Kedua perusahaan itu mengerjakan proyek selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025. Pengadaan untuk SD mencakup lima paket meubelir sekolah swasta dan 429 paket untuk SD negeri. Setiap paket terdiri atas 28 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.

Sementara itu, pengadaan untuk SMP meliputi tiga paket bagi sekolah swasta dan 332 paket untuk SMP negeri. Masing-masing paket berisi 30 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.

Namun di balik besarnya anggaran yang digelontorkan, auditor menemukan adanya indikasi penggelembungan harga pada sejumlah item pengadaan.

Untuk proyek meubelir SD negeri dan swasta, auditor mencatat dugaan mark-up yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Sedangkan pada proyek meubelir SMP negeri dan swasta, potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up ditaksir mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

Tak hanya itu, auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek. Kepala Dinas Pendidikan Langkat selaku pengguna anggaran disebut tidak melakukan pengawasan memadai terhadap proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Atas kondisi itu, auditor merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Langkat meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan agar berjalan sesuai perencanaan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, tidak berada di kantornya. “Lagi dinas luar kota, besok baru balik,” ujar seorang staf di ruang kerja kepala dinas, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut. “Tapi aku gak pernah dilibatkan,” katanya.

Ia juga menyebut proyek tersebut berlangsung saat Dinas Pendidikan dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Gembira Ginting. “Bukan saya gak mau jawab, itu waktu Gembira Ginting jadi Plt Kadis Pendidikan Langkat. Saya tidak dilibatkan dalam hal ini, saran saya tanya ke Gembira,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Sementara Inspektur Pembantu (Irban) V, Syaifullah, hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti kucek dulu,” katanya.

Auditor menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|