BINJAI – Belanja jasa tim ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan auditor. Selain dinilai membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah, penambahan jumlah tim ahli juga disebut tidak didasarkan pada analisis beban kerja.
Sekretariat DPRD Langkat merealisasikan belanja jasa tim ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Badan Kehormatan Dewan (BKD). Untuk kebutuhan tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah.
Dalam catatan auditor, jumlah tim ahli pada 2025 mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Setwan DPRD Langkat mengangkat 10 orang tenaga ahli, terdiri dari empat orang untuk pimpinan DPRD, tiga orang untuk Bapemperda, dan tiga orang untuk komisi.
Namun pada 2025, jumlah tersebut bertambah menjadi 17 orang berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025. Rinciannya, empat orang untuk pimpinan DPRD, tiga orang untuk Bapemperda, dan 10 orang untuk komisi.
Auditor menilai penambahan jumlah tim ahli tersebut tidak didukung analisis beban kerja. Selain itu, setiap tim ahli menerima honorarium sebesar Rp200 ribu per kegiatan.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya dua alat kelengkapan dewan yang memiliki jumlah tim ahli melebihi batas ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran honor yang tidak sesuai aturan dengan nilai mencapai hampir Rp100 juta.
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengakui adanya temuan auditor terkait pembayaran honor tim ahli yang tidak sesuai ketentuan. Ia memastikan rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dana ke kas daerah. “Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetornya ke kas daerah,” ujar Basrah, akhir pekan lalu.
Terkait penambahan jumlah tim ahli pada 2025, Basrah beralasan hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat kelengkapan DPRD Langkat. “Dalam PP 18 disebutkan bahwa setiap alat kelengkapan diperlukan tim ahli sebanyak tiga orang, sementara DPRD Langkat memiliki enam alat kelengkapan,” katanya.
Menurut Basrah, secara ideal DPRD Langkat membutuhkan 18 orang tim ahli. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah yang direkrut hanya 17 orang.
Ia juga membenarkan bahwa kelompok tim ahli yang diperbantukan dari Banmus dan Banggar untuk komisi sempat membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Meski demikian, dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Kendati menjadi catatan auditor dan dinilai membebani keuangan daerah, Sekretariat DPRD Langkat tetap mempertahankan keberadaan 17 orang tim ahli tersebut.
Dalam laporannya, auditor menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. (ted/ila)
BINJAI – Belanja jasa tim ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan auditor. Selain dinilai membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah, penambahan jumlah tim ahli juga disebut tidak didasarkan pada analisis beban kerja.
Sekretariat DPRD Langkat merealisasikan belanja jasa tim ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Badan Kehormatan Dewan (BKD). Untuk kebutuhan tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah.
Dalam catatan auditor, jumlah tim ahli pada 2025 mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, Setwan DPRD Langkat mengangkat 10 orang tenaga ahli, terdiri dari empat orang untuk pimpinan DPRD, tiga orang untuk Bapemperda, dan tiga orang untuk komisi.
Namun pada 2025, jumlah tersebut bertambah menjadi 17 orang berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025. Rinciannya, empat orang untuk pimpinan DPRD, tiga orang untuk Bapemperda, dan 10 orang untuk komisi.
Auditor menilai penambahan jumlah tim ahli tersebut tidak didukung analisis beban kerja. Selain itu, setiap tim ahli menerima honorarium sebesar Rp200 ribu per kegiatan.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya dua alat kelengkapan dewan yang memiliki jumlah tim ahli melebihi batas ketentuan. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran honor yang tidak sesuai aturan dengan nilai mencapai hampir Rp100 juta.
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengakui adanya temuan auditor terkait pembayaran honor tim ahli yang tidak sesuai ketentuan. Ia memastikan rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dana ke kas daerah. “Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetornya ke kas daerah,” ujar Basrah, akhir pekan lalu.
Terkait penambahan jumlah tim ahli pada 2025, Basrah beralasan hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat kelengkapan DPRD Langkat. “Dalam PP 18 disebutkan bahwa setiap alat kelengkapan diperlukan tim ahli sebanyak tiga orang, sementara DPRD Langkat memiliki enam alat kelengkapan,” katanya.
Menurut Basrah, secara ideal DPRD Langkat membutuhkan 18 orang tim ahli. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah yang direkrut hanya 17 orang.
Ia juga membenarkan bahwa kelompok tim ahli yang diperbantukan dari Banmus dan Banggar untuk komisi sempat membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Meski demikian, dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Kendati menjadi catatan auditor dan dinilai membebani keuangan daerah, Sekretariat DPRD Langkat tetap mempertahankan keberadaan 17 orang tim ahli tersebut.
Dalam laporannya, auditor menyebut kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. (ted/ila)

14 hours ago
8

















































