PT NDP Siapkan 17 Hektare, Mekanisme 20 Persen Belum Ada

23 hours ago 3

MEDAN, SumutPos.co- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026), kembali menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan, pembahasan kewajiban 20 persen telah dilakukan sejak awal bersama PTPN, PT NDP, PT DMKR, serta Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini penyerahan belum dapat direalisasikan karena mekanisme teknisnya belum jelas.

Salah satu saksi menjelaskan, sebelum terbitnya surat keterangan hak guna bangunan, belum terdapat informasi mengenai kewajiban tersebut. Setelah sertifikat terbit dan klausul muncul dalam SK, pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi.

“Setelah menerima SK itu, dalam klausul itu menyebutkan awalnya itu penerima HGB disebutkan, jadi kami melakukan rapat untuk membahas itu. Namun akhir akhir ini, Dirjen di ATR BPN juga juga pusing, ini bagaimana diserahkan ini kemana. Pada tahun 2023 hingga pada November 2025 sampai saat hari ini masih meminta petunjuk penyerahan 20 persen tersebut,” ujar Triandi.

Ia menyebutkan, lahan seluas 17 hektare telah diplot di Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa dan Helvetia..“Ada 17 hektare sudah diploting lahan seperti di Sampali, Sidodadi, lahan masih ada yang kosong, 20 persen untuk diserahkan kepada negara, cuman bingung mau diserahkan kemana. Jangan kan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kita tidak tau kepada siapa diberikan,” katanya.

Nur Kamal juga menjelaskan adanya perbedaan penafsiran dalam rapat kementerian mengenai siapa yang berkewajiban menyerahkan 20 persen lahan. “Itu November 2024 setelah rapat dengan Kementerian disebut, merupakan kewajiban PTPN, kemudian bulan Maret 2025, kita diminta patuhi SK, dimana dalam SK itu disebut pemilik lahan yang setelahnya itu disebut kewajiban NDP, itu disampaikan oleh seorang pejabat. Perubahan itu tidak konsisten, kita diminta mematuhi SK tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberian,” ujarnya.

Kuasa hukum PT NDP, Julisman, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat menghindari kewajiban tersebut. “Belum ada juklak dan Juknis yang mengatur penyerahan masa kita mau serahkan. Jadi bukan kita tidak mau menyerahkan tapi bagimana mekanisme penyerahannya,” ujarnya.

Julisman juga menegaskan, PT NDP merupakan cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh BPK sehingga tunduk pada regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap perkembangan laba perusahaan hingga total Rp300 miliar serta kontribusi pajak Rp 48 miliar pada 2023. (adz)

MEDAN, SumutPos.co- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026), kembali menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan, pembahasan kewajiban 20 persen telah dilakukan sejak awal bersama PTPN, PT NDP, PT DMKR, serta Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini penyerahan belum dapat direalisasikan karena mekanisme teknisnya belum jelas.

Salah satu saksi menjelaskan, sebelum terbitnya surat keterangan hak guna bangunan, belum terdapat informasi mengenai kewajiban tersebut. Setelah sertifikat terbit dan klausul muncul dalam SK, pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi.

“Setelah menerima SK itu, dalam klausul itu menyebutkan awalnya itu penerima HGB disebutkan, jadi kami melakukan rapat untuk membahas itu. Namun akhir akhir ini, Dirjen di ATR BPN juga juga pusing, ini bagaimana diserahkan ini kemana. Pada tahun 2023 hingga pada November 2025 sampai saat hari ini masih meminta petunjuk penyerahan 20 persen tersebut,” ujar Triandi.

Ia menyebutkan, lahan seluas 17 hektare telah diplot di Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa dan Helvetia..“Ada 17 hektare sudah diploting lahan seperti di Sampali, Sidodadi, lahan masih ada yang kosong, 20 persen untuk diserahkan kepada negara, cuman bingung mau diserahkan kemana. Jangan kan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kita tidak tau kepada siapa diberikan,” katanya.

Nur Kamal juga menjelaskan adanya perbedaan penafsiran dalam rapat kementerian mengenai siapa yang berkewajiban menyerahkan 20 persen lahan. “Itu November 2024 setelah rapat dengan Kementerian disebut, merupakan kewajiban PTPN, kemudian bulan Maret 2025, kita diminta patuhi SK, dimana dalam SK itu disebut pemilik lahan yang setelahnya itu disebut kewajiban NDP, itu disampaikan oleh seorang pejabat. Perubahan itu tidak konsisten, kita diminta mematuhi SK tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberian,” ujarnya.

Kuasa hukum PT NDP, Julisman, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat menghindari kewajiban tersebut. “Belum ada juklak dan Juknis yang mengatur penyerahan masa kita mau serahkan. Jadi bukan kita tidak mau menyerahkan tapi bagimana mekanisme penyerahannya,” ujarnya.

Julisman juga menegaskan, PT NDP merupakan cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh BPK sehingga tunduk pada regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap perkembangan laba perusahaan hingga total Rp300 miliar serta kontribusi pajak Rp 48 miliar pada 2023. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|