SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul polemik terkait pembelian pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk organik non-subsidi di Kabupaten Sragen, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan.
Pupuk subsidi hanya bisa ditebus melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal ini disampaikan oleh SM Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, dalam kegiatan sosialisasi kebijakan penyaluran pupuk subsidi kepada kios, distributor, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Sragen pada Rabu (21/5/2025).
“Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong penyerapan alokasi pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya di Sragen. Petani yang telah terdaftar dapat menebus pupuk secara langsung di kios resmi dengan syarat dan mekanisme yang diatur dalam Permentan Nomor 04 Tahun 2025,” ujar Jeff.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penebusan kini menjadi lebih mudah berkat inovasi digital berupa aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi), hasil kerja sama Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. Aplikasi ini diterapkan di setiap kios resmi dan memungkinkan petani hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta uang sejumlah nilai pupuk yang ditebus.
“Melalui integrasi dengan data e-Alokasi Kementan dan fitur geo-tagging, i-Pubers menjadi solusi canggih untuk memastikan distribusi pupuk subsidi lebih tepat sasaran. Inovasi ini mendukung efisiensi dan akurasi penyaluran pupuk bagi petani,” lanjut Jeff.
Pupuk Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Adapun HET untuk tahun 2025 adalah:
Urea: Rp2.250/kg
NPK Phonska: Rp2.300/kg
NPK Kakao: Rp3.300/kg
Pupuk Organik: Rp800/kg
Pihak perusahaan akan memberikan sanksi tegas terhadap kios yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari peringatan hingga pemutusan kerja sama.
Sebagai upaya preventif, perusahaan juga menggencarkan edukasi kepada kios dan petani mengenai pentingnya mematuhi HET, termasuk mencatat secara lengkap dalam nota transaksi apabila terdapat kesepakatan harga tambahan seperti ongkos kirim atau sistem pembayaran pasca panen (yarnen).
Selain itu, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk berisi informasi nomor pengaduan bagi petani yang menemukan dugaan pelanggaran harga. Petani dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui tim lapangan atau pusat layanan pelanggan bebas pulsa di 0800 100 8001 dan WhatsApp 0811 9918 001.
Mengacu pada Permentan Nomor 04 Tahun 2025, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi) dengan batas maksimal lahan 2 hektar, termasuk anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perhutanan Sosial.
Dalam rangka menyambut musim tanam kedua tahun 2025, Pupuk Indonesia memastikan kesiapan stok dan distribusi pupuk di seluruh wilayah, termasuk Sragen. Hingga 20 Mei 2025, stok pupuk di Jawa Tengah mencapai 228.600 ton atau 420% dari ketentuan minimum. Di Sragen, stok mencapai 18.100 ton atau 452% dari ketentuan, dengan rincian:
Urea: 5.918 ton
NPK: 9.230 ton
NPK Formula Khusus: 350 ton
Organik: 2.602 ton
“Distribusi pupuk subsidi ke petani yang berhak terus kami pastikan berjalan lancar. Hingga 20 Mei 2025, kami telah menyalurkan total 29.526 ton pupuk subsidi di Sragen, yang terdiri dari 13.338 ton Urea, 11.226 ton NPK Phonska, dan 4.962 ton pupuk organik,” tutup Jeff.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.