JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keberadaan buronan kasus korupsi triliunan rupiah, Muhammad Riza Chalid, perlahan mulai terkuak. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut pria yang dijuluki “Raja Minyak” itu kini hidup nyaman di Malaysia, bahkan diduga telah menikah dengan kerabat kesultanan di salah satu negara bagian negeri jiran tersebut.
Temuan tersebut ia sampaikan usai melakukan pelacakan selama dua hari di Malaysia pada 26-27 Juli 2025. Hasil penelusuran itu memperkuat dugaan bahwa Riza Chalid telah menetap lama di kawasan Johor Bahru dan memiliki hubungan dekat dengan lingkaran elite Malaysia.
“Saya mendapat informasi bahwa dia menikah dengan anggota keluarga dari salah satu kesultanan di Malaysia, kemungkinan besar dari negara bagian berinisial J atau K. Itu terjadi sekitar empat tahun lalu,” ujar Boyamin kepada wartawan di Kuala Lumpur, Sabtu (26/7/2025).
Tak hanya soal pernikahan, Boyamin juga mengungkap adanya foto yang menunjukkan Riza Chalid bersama Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, saat bertemu Sultan Kedah pada 2 Oktober 2022. Jejak digital itu menurutnya bisa menjadi petunjuk relasi dekat yang berpotensi menghalangi upaya pemulangan Riza ke Indonesia.
“Foto itu bisa jadi petunjuk adanya kedekatan politik dan sosial yang mungkin turut memberi perlindungan informal kepada Riza Chalid,” ucap Boyamin.
Atas dasar temuan tersebut, MAKI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melewatkan isu tersebut dalam pertemuan bilateral dengan PM Anwar Ibrahim yang dijadwalkan berlangsung di Istana Merdeka, Senin (28/7/2025) sore.
“Saya kira ini saat yang tepat untuk membicarakan langsung dengan PM Anwar, agar pemulangan Riza Chalid bisa segera terealisasi. Jangan sampai kasus sebesar ini seperti digantung tanpa penyelesaian,” tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk minyak di PT Pertamina Persero periode 2018–2023. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (24/7/2025). Pihaknya kini sedang menjadwalkan pemanggilan ulang sambil mempersiapkan langkah lain, termasuk penerbitan red notice.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat di Malaysia melalui jalur resmi untuk mempercepat proses hukum,” ujar Anang.
Namun, Boyamin menilai proses hukum bisa lebih efektif jika sidang terhadap Riza dilakukan secara in absentia. Hal itu memungkinkan penyitaan dan pembekuan aset-aset Riza di dalam maupun luar negeri tanpa kehadirannya di pengadilan.
“Sambil menunggu proses red notice, sidang in absentia penting untuk membuka jalan penyitaan aset hasil kejahatan,” ujar Boyamin.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Selain Riza, sejumlah petinggi dan mantan petinggi PT Pertamina juga turut dijerat hukum, termasuk dari jajaran PT Patra Niaga, PT PIS, hingga perusahaan-perusahaan afiliasi.
Riza Chalid sendiri disebut-sebut sebagai pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terkait dengan aliran minyak mentah dan kini telah disita oleh Kejagung.
Publik menanti langkah konkret pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Riza Chalid, yang selama ini dianggap simbol dari praktik mafia migas di tanah air. Kita tunggu saja progresnya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.