Rombel dan Angkot yang Berjubel

3 weeks ago 16
Ilustrasi | kreasi AI

NAMA Kang Dedi belakangan ini memang cukup fenomenal, karena konten-kontennya sering menjadi viral di jagat maya. Tentu saja yang dimaksud bukanlah Dedi Miswar yang aktor film itu. Ini adalah Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat itu.

Sejak resmi menjabat sebagai Gubernur, ia kerap mengeluarkan kebijakan yang cepat, praktis dan fenomenal. Kebijakan itu biasanya diikuti dengan kehebohan di media sosial (Medsos). Karena itulah, ia kemudian dikenal sebagai Gubernur Konten, karena setiap ucapan, gerak, langkah dan kebijakannya hampir selalu berujung pada konten.

Masih belum hilang dari ingatan kita kebijakan Kang Dedi yang fenomenal dan menyita perhatian dan bahkan menjadi kontroversi. Salah satunya adalah kebijakan yang mewajibkan masyarakat ikut vasektomi, sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Sebelum itu, kebijakan yang juga menyita perhatian adalah pendidikan barak militer bagi para siswa yang bermasalah. Kebijakan itu menjadi kontroversi dan menuai kritikan dari para praktisi maupun pengamat pendidikan. Dan masih banyak lagi hal-hal seputar Kang Dedi ini yang mengundang kontroversi.

Terbaru, kebijakan terkait pendidikan yang juga memunculkan kehebohan publik adalah kebijakannya menambah rombongan belajar (Rombel) siswa menjadi 50 siswa per kelas. Benar bahwa kebijakan ini dilandasi dengan tujuan positif, yakni agar semakin banyak siswa dari kalangan keluarga kurang mampu yang bisa menikmati pendidikan. Pada titik ini, tujuan dari kebijakan ini sungguh mulia.

Akan tetapi, di sisi lain, kebijakan tersebut justru memicu keresahan di kalangan sekolah-sekolah swasta.  Tidak main-main, sebagai reaksinya,  sebanyak delapan organisasi sekolah swasta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Gugatan tersebut berasal dari tujuh asosiasi guru swasta yang tersebar di wilayah Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi. Ada satu pihak lain yang turut menggugat, yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat.

Sikap dari para penggugat yang berasal dari sekolah-sekolah swasta tersebut memiliki alasan yang cukup logis dan masuk akal. Salah satunya, karena mereka kehilangan siswa, karena telah “diserobot” oleh sekolah negeri, dengan adanya kebijakan rombel 50 anak per kelas.

Di sisi lain, kritik atas kebijakan Gubernur Dedi tersebut juga datang dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq. Ia menyebut kebijakan itu bersifat “makruh” — tidak dilarang secara hukum, namun sebaiknya tidak dilakukan karena risiko jangka panjang yang ditimbulkannya.

Menurut Fajar, solusi terhadap angka putus sekolah seharusnya melibatkan kolaborasi dengan sekolah swasta, bukan justru menambah beban di sekolah negeri.

Ia menggarisbawahi bahwa keterlibatan sekolah swasta adalah bagian dari prinsip ekosistem pendidikan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sebagaimana digariskan oleh Kemendikdasmen.

Obrolan dengan sejumlah guru sekolah negeri pun, naga-naganya juga sama. Jumlah 50 orang per kelas akan memberatkan pihak guru, sehingga pada gilirannya akan berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri.

Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya pada bagian:

Pasal 17 Ayat (1) yang mengatur masalah jumlah ideal siswa dalam satu rombel. Di mana menurut Permendikbud tersebut,  untuk SD maksimal 28 orang, SMP (32 orang) dan SMA/SMK maksimal 36 orang.

Secara psikologis, jumlah tersebut dinilai ideal karena disamping nyaman bagi siswa, dalam ukuran jumlah tersebut, guru bisa memberikan perhatian maksimal kepada masing-masing siswa.

Dalam istilah Wamendikbud, daripada hanya menumpuk siswa di satu tempat (sekolah negeri),  lebih baik pemerintah daerah memberdayakan sekolah swasta yang sudah terakreditasi untuk bersama-sama meningkatkan pendidikan terhadap siswa.

Apabila kolaborasi antara sekolah negeri dan swsata itu diperkuat, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengambil jalan darurat, yang berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan hanya demi kuantitas.

Menampung sebanyak-banyaknya siswa di sekolah negeri, ibarat menjejalkan sebanyak-banyaknya penumpang dalam sebuah angkutan kota (angkot). Bagaimana jadinya? Selain pengap, bau apak keringat dan gaduh, suasana semacam itu juga tidak sehat, bukan?   [*]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|