Saksi ATR/BPN Ungkap Penyerahan 20 Persen Lahan di Sidang PTPN 

6 hours ago 5

MEDAN, SumutPos.co- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan serta kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.

Sebanyak enam saksi dihadirkan, di antaranya Anugerah Satriowibowo, Galuh Aji Niracanti, dan Joko Satrianto Wibowo. Dalam kesaksiannya, Anugerah Satriowibowo menyampaikan, pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara telah dilakukan melalui beberapa kali rapat antara para pihak terkait.

“Ada rapat-rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen,” kata Anugerah di persidangan.

Menurut Anugerah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang secara rinci mengatur pelaksanaan kewajiban tersebut. “Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti menjelaskan, dalam Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya. “Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu bisa diterbitkan setelah perubahan HGB,” kata Galuh.

Ia juga mengakui, sejak awal pihak PTPN maupun PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berupaya mencari kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut. “Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan PTPN pro aktif bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu,” kata Galuh.

Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan, proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui tahapan administrasi di kementerian.

“Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BPN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan,” kata Joko.

Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo, serta pihak kementerian terkait proses perubahan hak dan kewajiban penyerahan lahan. Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

“Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa mekanismenya,” terang Joko.

Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul, menyampaikan bahwa
dalam persidangan para saksi juga menerangkan mengenai proses administrasi permohonan HGB yang diajukan oleh PT NDP. Firdaus menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi.

“Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menambahkan bahwa permohonan HGB yang diajukan oleh PT NDP menggunakan skema pemberian hak. Selain itu, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Meski demikian, Firdaus menegaskan, kewajiban tersebut bukan merupakan syarat mutlak yang apabila belum dipenuhi akan menyebabkan permohonan HGB menjadi batal. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|