Satpol PP Tangkap PKL yang Bandel di Depan Kantor Gubernur

1 day ago 8

JAYAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di depan kantor gubernur, Senin (14/4) malam. Catatan mereka, ada sekitar 50 PKL yang berjualan di depan Kantor Gubernur Papua atau tepatnya di Kupang Dok II, Distrik Jayapura Utara.

   Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Provinsi Papua, Supriyadi Sukirno meyampaikan tahun lalu pihaknya sudah melakukan penertiban dengan memberikan surat pernyataan pertama. Termasuk sosialisasi dan memasang tanda larangan berjualan di lokasi tersebut.

   Penertiban yang dilakukan tahun lalu ada sekitar 6 hingga 7 PKL yang ditindaklanjuti, mereka telah dipanggil ke kantor dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan. “Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dimana sanksinya denda paling besar Rp 50 juta dan hukuman badan enam bulan,” terangnya kepada wartawan, Selasa (15/4).

   Kata Supriyadi, kawasan depan kantor gubernur merupakan wajah Pemerintah Provinsi Papua. Kemudian di kawasan ini, PKL kerap berjualan di atas trotoar dan di bahu jalan. Padahal di Perda Nomor 8 Tahun 2018, di atas trotoal dan badan jalan dilarang melakukan aktivitas usaha.

   “Pedagang di depan kantor gubernur ini sangat bandel, Senin (14/4) malam sudah kami peringati mereka dan langsung bubar. Saya sudah sampaikan kepada PKL, jika terulang lagi kita tindak lanjuti dengan tipiring dan kalau masih bandel kita akan proses,” tegasnya.

  Ia berharap PKL taati aturan. Sebab, sehabis mereka berjualan kerap menghasilkan tumpukan sampah di depan kantor gubernur. “Masyarakat yang datang mabuk dan PKL yang berjualan kerap menghasilkan tumpukan sampah di depan kantor gubernur. Harapan kami mereka ini harus sadar terutama berkaitan dengan aturan dan kebersihan,” ujarnya.

   Dikatakan, meski tempat-tempat sampah sudah diletakkan di depan kantor gubernur. Namun sebagian yang berkunjung di kawasan itu masih saja membuang sampah sembarangan.

  “Sekarang kita akan tegas, jika masih menemukan mereka berjualan setelah kami lakukan penertiban pada Senin (14/4) malam. Kami akan tangkap mereka, jika sudah berulang hingga  tiga kali maka kami akan proses,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di depan kantor gubernur, Senin (14/4) malam. Catatan mereka, ada sekitar 50 PKL yang berjualan di depan Kantor Gubernur Papua atau tepatnya di Kupang Dok II, Distrik Jayapura Utara.

   Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Provinsi Papua, Supriyadi Sukirno meyampaikan tahun lalu pihaknya sudah melakukan penertiban dengan memberikan surat pernyataan pertama. Termasuk sosialisasi dan memasang tanda larangan berjualan di lokasi tersebut.

   Penertiban yang dilakukan tahun lalu ada sekitar 6 hingga 7 PKL yang ditindaklanjuti, mereka telah dipanggil ke kantor dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan. “Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dimana sanksinya denda paling besar Rp 50 juta dan hukuman badan enam bulan,” terangnya kepada wartawan, Selasa (15/4).

   Kata Supriyadi, kawasan depan kantor gubernur merupakan wajah Pemerintah Provinsi Papua. Kemudian di kawasan ini, PKL kerap berjualan di atas trotoar dan di bahu jalan. Padahal di Perda Nomor 8 Tahun 2018, di atas trotoal dan badan jalan dilarang melakukan aktivitas usaha.

   “Pedagang di depan kantor gubernur ini sangat bandel, Senin (14/4) malam sudah kami peringati mereka dan langsung bubar. Saya sudah sampaikan kepada PKL, jika terulang lagi kita tindak lanjuti dengan tipiring dan kalau masih bandel kita akan proses,” tegasnya.

  Ia berharap PKL taati aturan. Sebab, sehabis mereka berjualan kerap menghasilkan tumpukan sampah di depan kantor gubernur. “Masyarakat yang datang mabuk dan PKL yang berjualan kerap menghasilkan tumpukan sampah di depan kantor gubernur. Harapan kami mereka ini harus sadar terutama berkaitan dengan aturan dan kebersihan,” ujarnya.

   Dikatakan, meski tempat-tempat sampah sudah diletakkan di depan kantor gubernur. Namun sebagian yang berkunjung di kawasan itu masih saja membuang sampah sembarangan.

  “Sekarang kita akan tegas, jika masih menemukan mereka berjualan setelah kami lakukan penertiban pada Senin (14/4) malam. Kami akan tangkap mereka, jika sudah berulang hingga  tiga kali maka kami akan proses,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|