JAYAPURA – Pasca penertiban yang dilakukan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama jajaran beberapa hari lalu di kawasan Pasar Entrop, proses penataan masih terus berlangsung. Hingga kini, masih terdapat sejumlah warga yang belum sepenuhnya meninggalkan lokasi dan tengah berupaya mencari tempat tinggal baru.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan bahwa kebijakan penertiban tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih humanis. Warga yang sebelumnya tinggal di dalam kios maupun area pasar diberikan waktu tambahan untuk melakukan relokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Jayapura, Berto F. Itaar, mengakui bahwa hingga saat ini masih ada beberapa warga yang bertahan di kawasan Pasar Entrop. Namun, pihaknya telah memberikan toleransi waktu hingga Rabu, 22 April 2026 (Hari ini).
“Kami masih memberikan waktu sampai hari ini. Sebenarnya Bapak Wali Kota hanya memberikan waktu dua hari yakni hingga hari Jumat kemarin, tetapi karena ada berbagai alasan seperti sakit, mencari tempat kost, dan kebutuhan lainnya, maka diberikan kelonggaran,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/4).
Lebih lanjut, Berto menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar seluruh pedagang. Mereka yang tetap berjualan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya, namun dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi sudah ditertibkan. Satu orang hanya diperbolehkan menggunakan satu kios, tidak lebih,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban difokuskan pada aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi utama pasar. Sejumlah fasilitas yang disalahgunakan, seperti kios yang dijadikan tempat tinggal, gudang, hingga bengkel motor, menjadi prioritas untuk dikosongkan.
“Yang kami keluarkan adalah yang tinggal di dalam kios pasar, yang menjadikannya gudang, bengkel motor, dan aktivitas lain yang tidak sesuai. Ini semua sesuai arahan Bapak Wali Kota saat penertiban berlangsung,” tegas Berto.
Langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam mengembalikan fungsi Pasar Entrop sebagai pusat aktivitas perdagangan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
JAYAPURA – Pasca penertiban yang dilakukan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama jajaran beberapa hari lalu di kawasan Pasar Entrop, proses penataan masih terus berlangsung. Hingga kini, masih terdapat sejumlah warga yang belum sepenuhnya meninggalkan lokasi dan tengah berupaya mencari tempat tinggal baru.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan bahwa kebijakan penertiban tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih humanis. Warga yang sebelumnya tinggal di dalam kios maupun area pasar diberikan waktu tambahan untuk melakukan relokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Jayapura, Berto F. Itaar, mengakui bahwa hingga saat ini masih ada beberapa warga yang bertahan di kawasan Pasar Entrop. Namun, pihaknya telah memberikan toleransi waktu hingga Rabu, 22 April 2026 (Hari ini).
“Kami masih memberikan waktu sampai hari ini. Sebenarnya Bapak Wali Kota hanya memberikan waktu dua hari yakni hingga hari Jumat kemarin, tetapi karena ada berbagai alasan seperti sakit, mencari tempat kost, dan kebutuhan lainnya, maka diberikan kelonggaran,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/4).
Lebih lanjut, Berto menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar seluruh pedagang. Mereka yang tetap berjualan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya, namun dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi sudah ditertibkan. Satu orang hanya diperbolehkan menggunakan satu kios, tidak lebih,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban difokuskan pada aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi utama pasar. Sejumlah fasilitas yang disalahgunakan, seperti kios yang dijadikan tempat tinggal, gudang, hingga bengkel motor, menjadi prioritas untuk dikosongkan.
“Yang kami keluarkan adalah yang tinggal di dalam kios pasar, yang menjadikannya gudang, bengkel motor, dan aktivitas lain yang tidak sesuai. Ini semua sesuai arahan Bapak Wali Kota saat penertiban berlangsung,” tegas Berto.
Langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam mengembalikan fungsi Pasar Entrop sebagai pusat aktivitas perdagangan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.


















































