SERDANG BEDAGAI – Upaya menjaga integritas hutan lindung kembali diperkuat melalui langkah preventif dan edukatif. Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari Hutan bersama Yayasan Conservation Development Forest (CDF), WALHI Sumatera Utara, dan KPH Wilayah II Pematangsiantar melakukan pemasangan plang imbauan larangan penanaman kelapa sawit di Desa Mariah Nagur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai pada 10-12 Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan analisis citra satelit yang mengidentifikasi adanya aktivitas penanaman sawit seluas 30 hektare dari total 690 hektare area Perhutanan Sosial di kawasan tersebut. Padahal, status lahan tersebut merupakan hutan lindung yang berfungsi vital sebagai penyangga kehidupan dan pengatur tata air.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Balai Desa Mariah Nagur, KPH Wilayah II Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh area harus dikelola sesuai prinsip kelestarian. Tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam wajib dibersihkan secara bertahap. Sebagai gantinya, masyarakat didorong mengoptimalkan tanaman hutan kayu atau Multipurpose Tree Species (MPTS) yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis.
“Pendirian plang ini adalah simbol komitmen bersama. Dengan penanda yang jelas, pengawasan aktivitas lahan akan lebih efektif,” ujar Drs. Mardan Saragih, Ketua Yayasan CDF Sumatera Utara.
Menyadari pentingnya aspek kesejahteraan, lembaga pendamping tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga solusi nyata. Fritz Octo, Direktur Eksekutif CDF, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama WALHI Sumut telah memfasilitasi bantuan 10.000 bibit pohon karet dari PTPN 4 Gunung Para.
“Kami berkomitmen membantu proses transisi ini. Penggantian sawit ke tanaman hutan akan didukung dengan bantuan bibit dari berbagai instansi rehabilitasi hutan agar ekonomi masyarakat tetap terjaga,” tegas Fritz.
Pemerintah desa turut dilibatkan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada anggota KTH yang terdampak. Pemasangan plang di titik strategis diharapkan menjadi pengingat visual agar tidak ada lagi aktivitas yang menyalahi aturan.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa program Perhutanan Sosial dapat berjalan beriringan antara kelestarian alam dan kesejahteraan warga, selama pengawasan dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan. (rel/adz)
SERDANG BEDAGAI – Upaya menjaga integritas hutan lindung kembali diperkuat melalui langkah preventif dan edukatif. Kelompok Tani Hutan (KTH) Lestari Hutan bersama Yayasan Conservation Development Forest (CDF), WALHI Sumatera Utara, dan KPH Wilayah II Pematangsiantar melakukan pemasangan plang imbauan larangan penanaman kelapa sawit di Desa Mariah Nagur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai pada 10-12 Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan analisis citra satelit yang mengidentifikasi adanya aktivitas penanaman sawit seluas 30 hektare dari total 690 hektare area Perhutanan Sosial di kawasan tersebut. Padahal, status lahan tersebut merupakan hutan lindung yang berfungsi vital sebagai penyangga kehidupan dan pengatur tata air.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Balai Desa Mariah Nagur, KPH Wilayah II Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh area harus dikelola sesuai prinsip kelestarian. Tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam wajib dibersihkan secara bertahap. Sebagai gantinya, masyarakat didorong mengoptimalkan tanaman hutan kayu atau Multipurpose Tree Species (MPTS) yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis.
“Pendirian plang ini adalah simbol komitmen bersama. Dengan penanda yang jelas, pengawasan aktivitas lahan akan lebih efektif,” ujar Drs. Mardan Saragih, Ketua Yayasan CDF Sumatera Utara.
Menyadari pentingnya aspek kesejahteraan, lembaga pendamping tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga solusi nyata. Fritz Octo, Direktur Eksekutif CDF, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama WALHI Sumut telah memfasilitasi bantuan 10.000 bibit pohon karet dari PTPN 4 Gunung Para.
“Kami berkomitmen membantu proses transisi ini. Penggantian sawit ke tanaman hutan akan didukung dengan bantuan bibit dari berbagai instansi rehabilitasi hutan agar ekonomi masyarakat tetap terjaga,” tegas Fritz.
Pemerintah desa turut dilibatkan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada anggota KTH yang terdampak. Pemasangan plang di titik strategis diharapkan menjadi pengingat visual agar tidak ada lagi aktivitas yang menyalahi aturan.
Kolaborasi ini membuktikan bahwa program Perhutanan Sosial dapat berjalan beriringan antara kelestarian alam dan kesejahteraan warga, selama pengawasan dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan. (rel/adz)

5 hours ago
3

















































