JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik tudingan liar yang menyeret nama Jusuf Kalla kian memanas. Tak lagi sekadar bantahan, kubu JK kini memilih jalur hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar bersama sejumlah akun YouTube ke Bareskrim Polri.
Langkah itu diambil setelah beredarnya pernyataan yang dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencemarkan nama baik. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menilai narasi yang dibangun Rismon telah diperkuat oleh sejumlah kanal digital yang diduga memiliki keterkaitan tertentu.
“Pernyataan Rismon disambut oleh YouTuber yang, menurut analisis kami, masih terafiliasi dengan Solo,” kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, Abdul mengisyaratkan bahwa istilah tersebut merujuk pada Joko Widodo. “Bisa ditafsirkan seperti itu,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, laporan tersebut bermula dari pernyataan Rismon usai bertemu Jokowi dalam konteks pengajuan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menjeratnya. Namun, setelah pertemuan itu, Rismon justru melontarkan tudingan baru yang dinilai serius.
“Setelah itu, dia menyampaikan pernyataan yang menyebut bahwa di balik gerakan yang mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Ia juga menyebut Pak JK memberikan uang kepada Roy dan rekan-rekannya sebesar Rp 5 miliar dan ia mengaku menyaksikannya,” ujar Abdul.
Tak berhenti di situ, tim hukum JK juga menyoroti peran sejumlah kanal YouTube yang dianggap turut memperkeruh suasana. Salah satunya adalah kanal “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang, yang menghadirkan Mardiansyah Semar dalam sebuah tayangan.
“Dalam video itu, Mardiansyah menyatakan Pak JK sudah tidak memiliki kapasitas dan masih memiliki hasrat berkuasa yang tidak rasional. Pernyataan itu mengarah pada tuduhan yang tidak berdasar dan perlu diuji kebenarannya,” kata Abdul.
Selain itu, kanal “Mosato TV” milik Lorensius Irjan Buu juga ikut dilaporkan. Konten dalam kanal tersebut dinilai memuat narasi yang provokatif.
“Ada pernyataan seperti ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’. Ini sangat fatal menurut kami,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, sedikitnya empat pihak dilaporkan, termasuk Rismon, pemilik akun, hingga narasumber yang muncul dalam konten. Laporan itu menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Termasuk juga pasal berita bohong. Setiap orang yang menyebarkan berita yang telah dipastikan bohong dan menimbulkan kegaduhan di publik dapat dikenakan pasal tersebut. Saat ini terjadi kegaduhan, sehingga Rismon bersama beberapa YouTuber dan pemilik kanal masuk dalam unsur pasal hoaks itu. Jadi ada empat orang yang kami laporkan,” ujar Abdul.
Sebagai bukti awal, tim kuasa hukum JK telah menyerahkan tiga video yang dianggap memuat pernyataan bermasalah. Mereka meminta aparat penegak hukum menguji kebenaran isi konten tersebut secara objektif. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

13 hours ago
5

















































