MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke sepanjang tahun 2025 ini harus kehilangan pendapatan dari retriusi parkir. Pasalnya, selama 2025 ini Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke tidak melakukan pungutan retribusi setelah di tahun 2024 lalu bekerja sama dengan pihak ketiga atau satu perusahaan namun ternyata bukan keuntungan yang diperoleh namun justru kerugian. Pihak ketiga tersebut tidak bisa menutupi operasional yang dikeluarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken didampingi Asisten II Setda Kabupaten Merauke Justina Sianturi mengungkapkan, bahwa Badan Pendapatan daerah Kabupaten Merauke pernah melakukan kajian terkait dengan potensi pendapatan retribusi parkir dari tepi jalan dengan jumlah 271 obyek.
‘’Jika ini dikelola dengan sesuai dengan perhitungan itu maka potensi pendapatan diperkirakan Rp 13,8 miliar. Tapi itu baru kajian awal kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama dengan pihak ketiga di tahun 2024. Tapi, ternyata masih ada beberapa hal yang menghambat terkait dengan penerimaan, sehingga yang tercapai hanya Rp 83 juta.
Sebenarnya masih banyak problem yang harus diselesaikan baik juru parkirnya maupun manajemen dari pihak ketiga itu serta manajemen antara Bapenda dan Dihub,’’ kata Sekda Paulus Ruben Ndiken.
Justina Sianturi menjelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan BPK ternyata di tahun 2022 dan 2023, ada penerimaan yang baik dari parkir tersebut. Namun bentuknya bukan kerja sama dengan pihak ketiga, tapi parkir berlangganan dengan Samsat. ‘’Sehingga disini dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan pemerintah, karena kita dibawah provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke sepanjang tahun 2025 ini harus kehilangan pendapatan dari retriusi parkir. Pasalnya, selama 2025 ini Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke tidak melakukan pungutan retribusi setelah di tahun 2024 lalu bekerja sama dengan pihak ketiga atau satu perusahaan namun ternyata bukan keuntungan yang diperoleh namun justru kerugian. Pihak ketiga tersebut tidak bisa menutupi operasional yang dikeluarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken didampingi Asisten II Setda Kabupaten Merauke Justina Sianturi mengungkapkan, bahwa Badan Pendapatan daerah Kabupaten Merauke pernah melakukan kajian terkait dengan potensi pendapatan retribusi parkir dari tepi jalan dengan jumlah 271 obyek.
‘’Jika ini dikelola dengan sesuai dengan perhitungan itu maka potensi pendapatan diperkirakan Rp 13,8 miliar. Tapi itu baru kajian awal kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama dengan pihak ketiga di tahun 2024. Tapi, ternyata masih ada beberapa hal yang menghambat terkait dengan penerimaan, sehingga yang tercapai hanya Rp 83 juta.
Sebenarnya masih banyak problem yang harus diselesaikan baik juru parkirnya maupun manajemen dari pihak ketiga itu serta manajemen antara Bapenda dan Dihub,’’ kata Sekda Paulus Ruben Ndiken.
Justina Sianturi menjelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan BPK ternyata di tahun 2022 dan 2023, ada penerimaan yang baik dari parkir tersebut. Namun bentuknya bukan kerja sama dengan pihak ketiga, tapi parkir berlangganan dengan Samsat. ‘’Sehingga disini dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dengan pemerintah, karena kita dibawah provinsi Papua Selatan,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos


















































