Sidang Kasus Eks Lahan PTPN, Penasihat Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Prematur

6 hours ago 3

MEDAN, SumutPos.co– Sidang perkara pengelolaan lahan eks PTPN II kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum memiliki aturan teknis yang jelas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa dalam perkara pengelolaan lahan eks PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I bersama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Hendrik Sipahutar menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Redi sebagai ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan perundang-undangan, Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik, Hernold Makawimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik.

Pada awal persidangan, kehadiran Ahmad Redi sempat dipertanyakan oleh Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti. Penasihat hukum mempertanyakan kapasitas ahli yang berlatar belakang hukum administrasi negara (HAN) dalam menjelaskan perkara yang berkaitan dengan hukum agraria. “Apakah ahli bisa menjelaskan hal ikhwal yang berhubungan erat dengan Hukum Agraria? Sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN,” tanya Johari.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Redi menjelaskan, meskipun dirinya bukan ahli hukum agraria, ia tetap dapat menjelaskan persoalan pertanahan karena hukum agraria merupakan bagian dari HAN.

Redi juga menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 hingga Pasal 110 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. “Kalau pemberian HGB yang diatur dalam pasal 88-110 Permen No 182021 tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Redi.

Ia menambahkan, kewajiban penyerahan 20 persen lahan memang diatur dalam Pasal 165 regulasi yang sama, tetapi hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. “Sampai saat ini belum ada juknis/juklak dari Kepmen ATR sebut, sehingga belum ada aturan penyerahan 20 persen tersebut jika harus dilaksanakan,” tuturnya.

Selain itu, dalam persidangan juga disampaikan adanya perbedaan penilaian terhadap harga tanah seluas 93,8 hektare yang telah berubah dari HGU menjadi HGB berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Usai sidang, Johari Damanik menilai, keterangan saksi ahli Ahmad Redi memperlihatkan bahwa dakwaan JPU tersebut prematur dalam menerapkan pasal 165 ayat (1). Menurut Johari, ketentuan Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.

Perubahan hak sendiri mensyaratkan bahwa entitas pemegang hak tetap sama. “Namun dalam perkara ini, disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk dalam kategori pemberian hak baru,” ucapnya.

Johari menyebutkan, saksi ahli mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur secara teknis mekanisme penyerahan 20 persen tersebut. Hal ini menjadi alasan mengapa ketentuan tersebut dinilai masih prematur untuk diterapkan.

Menurut Johari, meskipun dalam SK pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan, seperti PTPN maupun PT NDP, pada prinsipnya tidak menolak. Bahkan disebutkan telah ada kesediaan sejak awal untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi implementasinya masih terkendala sejumlah regulasi lain.

Johari menjelaskan, pemberian hak diberikan atas tanah yang langsung dikuasai negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih dimiliki oleh entitas yang sama, dengan jangka waktu yang tetap mengikuti hak sebelumnya. Menurut Johari, dalam kasus lahan PTPN, tanah sebelumnya telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan permohonan baru oleh PT NDP dan dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak,” pungkasnya. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|