Skandal Sekretom Ilegal di Magelang: Dokter Hewan Nekat Jadi ‘Dokter Kanker’ Palsu, Raup Untung Rp 230 M

2 days ago 7
Ilustrasi dokter.

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik pengobatan ilegal yang dijalankan seorang dokter hewan di Kota Magelang, Jawa Tengah.  Dokter berinisial YHF (56) itu kedapatan memberikan terapi sekretom kepada pasien manusia, meski hanya memiliki izin praktik untuk hewan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menuturkan bahwa YHF menutupi aktivitasnya dengan membuka praktik seolah-olah klinik dokter hewan di kawasan Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Di balik kedok itu, ia melayani pasien dari berbagai daerah dengan suntikan sekretom yang diklaim mampu menyembuhkan kanker, mengurangi kerontokan rambut, hingga membuat kulit tampak lebih muda.

“Ini jelas tidak sesuai kewenangannya. Dokter hewan tersebut melakukan penyuntikan ke manusia, padahal izinnya hanya untuk praktik kedokteran hewan,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Produk dari Laboratorium Universitas

Dari hasil penyidikan, YHF diketahui memproduksi sekretom secara mandiri dengan memanfaatkan fasilitas laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat ia juga tercatat sebagai staf pengajar sekaligus peneliti. Taruna menyebut nama kampus sengaja dirahasiakan demi menjaga nama baik lembaga pendidikan tersebut.

Sekretom sendiri merupakan turunan sel punca (stem cell) berupa kumpulan zat yang dikeluarkan sel, mencakup protein, sitokin, hingga eksosom. Produk ini biasa dipasarkan sebagai terapi regeneratif, meski penggunaannya harus melalui prosedur medis resmi dan izin edar dari BPOM.

Namun, produk sekretom buatan YHF sama sekali tidak memiliki nomor izin edar (NIE). Ia memasarkan hasil produksinya dalam berbagai bentuk, mulai dari cairan siap suntik hingga krim wajah berbahan sekretom.

Omzet Fantastis, Barang Bukti Disita

Dalam operasi yang digelar 25 Juli 2025 lalu, tim PPNS BPOM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti dari klinik tersangka. Temuan itu antara lain 23 botol sekretom berisi 5 liter cairan, tabung kecil eppendorf berisi cairan merah muda dan oranye siap pakai, termos pendingin dengan label pasien, peralatan suntik, serta produk kosmetik krim wajah.

Nilai ekonomi dari produk ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 230 miliar. Bahkan, pasien YHF bukan hanya dari Magelang, melainkan juga tersebar di berbagai wilayah Jawa hingga luar pulau. Pasien luar Jawa disebut harus datang langsung ke klinik ilegal tersebut, sementara pasien di Jawa bisa mendapatkan produk dengan bantuan tenaga kesehatan setempat.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi yang pernah menjalani terapi sekretom buatan YHF.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, YHF kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga berpotensi dijerat pasal tambahan karena melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Ajak Masyarakat Waspada

BPOM menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Produk biologi seperti sekretom harus dipastikan berasal dari sarana resmi dan diberikan oleh tenaga medis yang berkompeten.

“Produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan pengguna, tetapi juga bisa merugikan negara serta menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri,” tegas Taruna.

BPOM pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa. Laporan dapat disampaikan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke kantor Balai POM setempat. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|