Sleman Tertinggi Miras Ilegal, Polda DIY Sita 13.522 Botol dan Jerigen Ciu

1 day ago 8
Ilustrasi pemusnahan minuman keras. Istimewa

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata masih cukup masif. Polda DIY mengungkap, dalam operasi yang digelar kurang dari satu bulan terakhir, sebanyak 13.522 botol miras berbagai jenis dan 16 jerigen ciu berhasil diamankan dari sejumlah wilayah, dengan Sleman menduduki peringkat tertinggi peredaran miras ilegal.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkap bahwa Sleman menjadi sorotan karena kasusnya paling dominan dibanding daerah lain. Dari total 36 laporan polisi yang ditangani sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2025, hampir separuhnya berasal dari wilayah Bumi Sembada.

“Barang bukti paling banyak kami sita di Sleman, ada 16 laporan polisi. Nomor dua Bantul. Jadi memang Sleman cukup tinggi peredaran miras ilegalnya,” kata Ihsan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).

36 Orang Tersangka Diamankan

Penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal itu juga menyeret 36 orang tersangka. Seluruh kasus ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk larangan miras oplosan.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono, menyebut sebagian besar pelanggar sudah menjalani proses hukum. Beberapa perkara bahkan telah disidangkan dengan putusan denda bervariasi.

“Dari 36 perkara, sudah ada 16 yang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Denda yang dijatuhkan antara Rp200 ribu hingga Rp5 juta,” papar Cahyo.

Operasi Serentak Tangkal Miras Oplosan

Ihsan menambahkan, operasi penertiban miras ilegal ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas menyisir berbagai titik melalui patroli, razia, hingga penyelidikan tertutup untuk memetakan jaringan penjual miras ilegal.

“Operasi dilakukan serentak di semua wilayah. Ini karena maraknya penjualan miras tanpa izin. Kami tidak mau lengah, karena peredaran miras ilegal berdampak pada gangguan kamtibmas,” tegas Ihsan.

Ia menegaskan, sebagian besar barang bukti disita dari toko atau kios yang tidak mengantongi izin resmi. Miras ilegal tersebut umumnya dijual secara sembunyi-sembunyi, bahkan di tempat-tempat yang tak terduga.

Bahaya Miras Ilegal

Selain melanggar aturan, miras ilegal juga dianggap sebagai biang kerok berbagai kejahatan. Kepolisian mencatat banyak tindak pidana, seperti penganiayaan hingga perkelahian, dipicu konsumsi minuman keras.

“Banyak kejadian kriminal berawal dari pelaku yang lebih dulu menenggak miras. Ini yang membuat kami semakin serius menindak,” kata Ihsan.

Polda DIY memastikan barang bukti ribuan botol miras ilegal itu akan dimusnahkan setelah proses persidangan selesai dan putusan inkrah dari pengadilan turun.

“Kami harap masyarakat juga berperan aktif memberikan informasi kalau mengetahui peredaran miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Ihsan. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|