Soroti Izin Tambang Galian C di Kawasan Bekas Bencana Batang Toru, DPRD Komisi D Kritik Dinas Perizinan Sumut

17 hours ago 7

MEDAN – Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Sibarani, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait terbitnya izin aktivitas tambang galian C di kawasan Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan wilayah yang sebelumnya terdampak bencana dan masih berada dalam proses pemulihan.

Menurut Timbul, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan bekas bencana telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apalagi, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perizinan.

Meski demikian, Timbul menegaskan bahwa apabila izin tersebut benar telah diterbitkan oleh pemerintah, maka prosesnya seharusnya telah melalui seluruh tahapan administrasi dan kajian teknis dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang sudah diterbitkan izinnya oleh Dinas Perizinan, berarti itu sudah melalui berbagai rekomendasi dari instansi teknis. Ada dari ESDM, pertanahan, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya. Artinya, secara administrasi dan prosedur, tentu ada tahapan yang sudah dilalui,” ujar Timbul saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (29/7/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa setiap izin usaha pertambangan tidak dapat diterbitkan secara sepihak oleh Dinas Perizinan. Menurutnya, penerbitan izin harus didasarkan pada rekomendasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi teknis yang melakukan kajian terhadap aspek lingkungan, geologi, tata ruang, hingga potensi dampak terhadap masyarakat.

“Pastinya sudah dilakukan kajian. Ada rekomendasi dari ESDM, dari lingkungan hidup, dari instansi yang menangani sungai dan lainnya. Jadi secara prosedur memang harus seperti itu,” katanya.

Namun demikian, Timbul juga memberikan kritik keras terhadap Dinas Perizinan Sumut apabila izin tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, khususnya karena lokasi tambang berada di kawasan yang baru saja mengalami bencana alam.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mengedepankan aspek keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

“Kawasan bekas bencana tentu memiliki tingkat kerentanan yang tinggi. Karena itu, Dinas Perizinan harus sangat berhati-hati sebelum menerbitkan izin. Jangan sampai hanya karena seluruh berkas administrasi dianggap lengkap, kemudian izin langsung keluar tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, Dinas Perizinan Sumut harus bertanggung jawab penuh atas setiap izin yang diterbitkan, terlebih jika aktivitas tambang tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan maupun mengganggu proses pemulihan kawasan pascabencana.

“Kalau memang seluruh rekomendasi teknis sudah menyatakan layak, tentu itu menjadi dasar penerbitan izin. Tetapi apabila di kemudian hari ditemukan adanya persoalan lingkungan atau ancaman terhadap masyarakat, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi bahkan mencabut izin tersebut. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Timbul menegaskan bahwa DPRD Sumut akan terus mengawasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan di kawasan Batang Toru.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di Sungai Batang Toru menjadi sorotan karena dilakukan di kawasan yang pernah dilanda bencana. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak mengenai potensi meningkatnya risiko kerusakan lingkungan dan ancaman bencana susulan apabila aktivitas penambangan tidak dikendalikan secara ketat serta tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.(san/azw)

MEDAN – Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Sibarani, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait terbitnya izin aktivitas tambang galian C di kawasan Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan wilayah yang sebelumnya terdampak bencana dan masih berada dalam proses pemulihan.

Menurut Timbul, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan bekas bencana telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apalagi, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perizinan.

Meski demikian, Timbul menegaskan bahwa apabila izin tersebut benar telah diterbitkan oleh pemerintah, maka prosesnya seharusnya telah melalui seluruh tahapan administrasi dan kajian teknis dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang sudah diterbitkan izinnya oleh Dinas Perizinan, berarti itu sudah melalui berbagai rekomendasi dari instansi teknis. Ada dari ESDM, pertanahan, lingkungan hidup, dan instansi terkait lainnya. Artinya, secara administrasi dan prosedur, tentu ada tahapan yang sudah dilalui,” ujar Timbul saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (29/7/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa setiap izin usaha pertambangan tidak dapat diterbitkan secara sepihak oleh Dinas Perizinan. Menurutnya, penerbitan izin harus didasarkan pada rekomendasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi teknis yang melakukan kajian terhadap aspek lingkungan, geologi, tata ruang, hingga potensi dampak terhadap masyarakat.

“Pastinya sudah dilakukan kajian. Ada rekomendasi dari ESDM, dari lingkungan hidup, dari instansi yang menangani sungai dan lainnya. Jadi secara prosedur memang harus seperti itu,” katanya.

Namun demikian, Timbul juga memberikan kritik keras terhadap Dinas Perizinan Sumut apabila izin tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, khususnya karena lokasi tambang berada di kawasan yang baru saja mengalami bencana alam.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mengedepankan aspek keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

“Kawasan bekas bencana tentu memiliki tingkat kerentanan yang tinggi. Karena itu, Dinas Perizinan harus sangat berhati-hati sebelum menerbitkan izin. Jangan sampai hanya karena seluruh berkas administrasi dianggap lengkap, kemudian izin langsung keluar tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, Dinas Perizinan Sumut harus bertanggung jawab penuh atas setiap izin yang diterbitkan, terlebih jika aktivitas tambang tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan maupun mengganggu proses pemulihan kawasan pascabencana.

“Kalau memang seluruh rekomendasi teknis sudah menyatakan layak, tentu itu menjadi dasar penerbitan izin. Tetapi apabila di kemudian hari ditemukan adanya persoalan lingkungan atau ancaman terhadap masyarakat, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi bahkan mencabut izin tersebut. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Timbul menegaskan bahwa DPRD Sumut akan terus mengawasi persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan di kawasan Batang Toru.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di Sungai Batang Toru menjadi sorotan karena dilakukan di kawasan yang pernah dilanda bencana. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak mengenai potensi meningkatnya risiko kerusakan lingkungan dan ancaman bencana susulan apabila aktivitas penambangan tidak dikendalikan secara ketat serta tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.(san/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|