Susul Kakaknya, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif

2 weeks ago 15
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto | Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan sejumlah bank pembangunan daerah.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

“Pada hari ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL,” ujar Nurcahyo.

Ia menjelaskan, keterlibatan Iwan bermula saat dirinya masih menjabat Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2012-2023. Dalam rentang waktu tersebut, Iwan disebut menandatangani dokumen pengajuan Kredit Modal Kerja dan Investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng.

Tak hanya itu, pada tahun 2020, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) meski menyadari penggunaan dana tidak sesuai kesepakatan awal. Ia pun disebut mengajukan pencairan kredit dengan melampirkan invoice yang diduga palsu.

“Kerugian keuangan negara, tentunya ini satu rangkaian dengan para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu, yaitu kurang lebih Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim BPK RI,” terang Nurcahyo.

Sebelum Iwan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain, di antaranya kakaknya, mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mapa, eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino, serta sejumlah pejabat bank dari BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Modus yang diungkap penyidik mencakup pencairan kredit tidak sesuai peruntukan dan pemrosesan permohonan dengan dasar invoice fiktif.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iwan akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Agustus 2025. “Sejak hari ini yaitu tanggal 13 Agustus 2025,” pungkas Nurcahyo. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|