Tak Bisa Harapkan Bawaslu, Tinggal Tunggu Putusan BKN

1 month ago 30

Pj Gubernur: Saya Tak Ingin Berandai-andai Dengan Putusan BKN

JAYAPURA-Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Pj Wali Kota yang beredar melalui rekaman suara, tak lagi dilanjutkan oleh Bawaslu Papua dengan beberapa alasannya. Kini, untuk memenuhi harapan publik agar ada keadilan dalam kasus ini, tinggal menunggu putusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

   Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyampaikan pihaknya belum menerima petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj Wali Kota Jayapura.

   Diketahui, Bawaslu Papua telah melayangkan rekomendasi ke BKN terkait dugaan kasus tersebut. Rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian atas laporan dugaan netralitas Pj Wali Kota Jayapura yang telah dilakukan Bawaslu Papua.

   Gubernur menegaskan, pihaknya siap melaksanakan apa pun putusan dari BKN.”Kita harus taat terhadap proses hukum yang berlaku,” kata Ramses kepada wartawan, Jumat (15/11).

  Ramses pun mengaku belum mengetahui apakah rekomendasi Bawaslu itu sudah diterima BKN. “Saya prinsipnya tidak mau berandai-andai tentang putusan BKN,” ucapnya.

  Lanjut Ramses, proses pidana kasus tersebut telah dihentikan oleh Bawaslu Papua. Untuk proses selanjutnya menjadi urusan BKN.

  Sementara itu, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bawaslu dalam menemukan adanya dugaan pelanggaran tidak netralnya Pj Wali kota.

  “Publik masih mengharapkan adanya keadilan dalam kasus ini, jangan kemudian membuat masyarakat berasumsi terkait kinerja Bawaslu,” kata Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

   Lanjutnya, jika dilihat dari aspek hukumnya, dimungkinkan Pj Wali Kota Jayapura  tidak dianggap bersalah. Namun dari tanggung jawabnya sebagai ASN yang harus netral, harusnya dinonaktifkan sementara.

Pj Gubernur: Saya Tak Ingin Berandai-andai Dengan Putusan BKN

JAYAPURA-Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Pj Wali Kota yang beredar melalui rekaman suara, tak lagi dilanjutkan oleh Bawaslu Papua dengan beberapa alasannya. Kini, untuk memenuhi harapan publik agar ada keadilan dalam kasus ini, tinggal menunggu putusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

   Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menyampaikan pihaknya belum menerima petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj Wali Kota Jayapura.

   Diketahui, Bawaslu Papua telah melayangkan rekomendasi ke BKN terkait dugaan kasus tersebut. Rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian atas laporan dugaan netralitas Pj Wali Kota Jayapura yang telah dilakukan Bawaslu Papua.

   Gubernur menegaskan, pihaknya siap melaksanakan apa pun putusan dari BKN.”Kita harus taat terhadap proses hukum yang berlaku,” kata Ramses kepada wartawan, Jumat (15/11).

  Ramses pun mengaku belum mengetahui apakah rekomendasi Bawaslu itu sudah diterima BKN. “Saya prinsipnya tidak mau berandai-andai tentang putusan BKN,” ucapnya.

  Lanjut Ramses, proses pidana kasus tersebut telah dihentikan oleh Bawaslu Papua. Untuk proses selanjutnya menjadi urusan BKN.

  Sementara itu, Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Uncen, Yakobus Richard mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bawaslu dalam menemukan adanya dugaan pelanggaran tidak netralnya Pj Wali kota.

  “Publik masih mengharapkan adanya keadilan dalam kasus ini, jangan kemudian membuat masyarakat berasumsi terkait kinerja Bawaslu,” kata Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

   Lanjutnya, jika dilihat dari aspek hukumnya, dimungkinkan Pj Wali Kota Jayapura  tidak dianggap bersalah. Namun dari tanggung jawabnya sebagai ASN yang harus netral, harusnya dinonaktifkan sementara.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|