JAKARTA-Putusan kontroversial majelis hakim dalam kasus korupsi tambang timah dengan terdakwa Harvey Moeis membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin gerah. Karena itu Kejagung sedang mendalami dugaan ketiga hakim menerima suap untuk memberikan vonis ringan. Hal semacam itu pernah terjadi kasus Ronald Tannur yang mendapat vonis ringan karena hakim diduga menerima suap.
Burhanuddin menuturkan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap tiga hakim yang memutus Harvey Moeis dengan vonis yang rendah. “Iya,” ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos terkait potensi adanya suap ke hakim seperti dalam kasus Ronald Tannur.
Sementara Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan proses untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Tentunya terhadap hakim yang memutus hukuman penjara 6,5 tahun ke Harvey Moeis,” ujarnya.
Yang pasti, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk erius menegakkan keadilan terhadap vonis ringan para koruptor dengan menggerakan dua institusi sekaligus. “Presiden sudah perintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding terhadap vonis tersebut, disamping itu dari KY juga sedang lakukan pendalaman yang terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam hal ini tentunya hakim,” terang Budi dalam konferensi pers capaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola dan desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan hari ini (2/1).
Langkah ini diambil lantaran Prabowo mendengar langsung respon dari publik terkait vonis tersangka Harvey Moeis. Dimana, Harvey Moeis yang hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun meski kasus korupsinya ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.
“Terkait vonis, pemerintah dalam hal ini Presiden sangat mendengar masukan dari masyarakat dimana vonis yang diberikan dirasa kurang adil, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAKARTA-Putusan kontroversial majelis hakim dalam kasus korupsi tambang timah dengan terdakwa Harvey Moeis membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin gerah. Karena itu Kejagung sedang mendalami dugaan ketiga hakim menerima suap untuk memberikan vonis ringan. Hal semacam itu pernah terjadi kasus Ronald Tannur yang mendapat vonis ringan karena hakim diduga menerima suap.
Burhanuddin menuturkan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap tiga hakim yang memutus Harvey Moeis dengan vonis yang rendah. “Iya,” ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos terkait potensi adanya suap ke hakim seperti dalam kasus Ronald Tannur.
Sementara Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan proses untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Tentunya terhadap hakim yang memutus hukuman penjara 6,5 tahun ke Harvey Moeis,” ujarnya.
Yang pasti, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk erius menegakkan keadilan terhadap vonis ringan para koruptor dengan menggerakan dua institusi sekaligus. “Presiden sudah perintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding terhadap vonis tersebut, disamping itu dari KY juga sedang lakukan pendalaman yang terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam hal ini tentunya hakim,” terang Budi dalam konferensi pers capaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola dan desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan hari ini (2/1).
Langkah ini diambil lantaran Prabowo mendengar langsung respon dari publik terkait vonis tersangka Harvey Moeis. Dimana, Harvey Moeis yang hanya dijatuhi penjara 6,5 tahun meski kasus korupsinya ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.
“Terkait vonis, pemerintah dalam hal ini Presiden sangat mendengar masukan dari masyarakat dimana vonis yang diberikan dirasa kurang adil, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos