Miliki Tingkat Kesulitan Tinggi, Pemprov Papeg Kelola Anggaran Terbatas

2 days ago 7

WAMENA – Masa Kepemimpinan PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggi, S.IP, M.P.A usai menggantikan PJ Gubernur Partama NIkolaus Kondomo, SH, MH harus dihadapkan dengan mengelola fondasi desain anggaran yang terbatas dengan melihat topografi yang sulit serta penduduk yang tersebar tak merata.

Disamping itu tingkat kemahalan  harga merupakan faktor utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Pegunungan. Oleh karena itu dalam 2 tahun ini, postur Anggaran Papua Pegunungan sangat tergantung dengan transfer keuangan daerah, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Otonomi Khusus.

“Struktur APBD 2023 dan 2024 relatif sama dengan nilai sekitar Rp 2 Triliun. Sementara itu, Papua Pegunungan belum memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang layak. Porsi PAD hanya sekitar 7 persen dari struktur APBD Papua Pegunungan, dimana terkecil se Indonesia.”ungkap PJ Pj Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggi, S.IP, M.P.A dalam reflexi akhir tahun kemarin Rabu (1/1) kemarin

Menurut Dia,  di tahun 2024 ini, Papua Pegunungan mengalami pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan, dari awalnya di tahun 2023 sekitar Rp 198 Milyar, namun menurun tajam hanya menerima sekitar Rp 18 Miliar dalam APBD 2024 ini. Situasi keuangan daerah yang tidak besar ini, dihadapkan pula dengan beberapa ketentuan baru dari Undang-Undang Perimbangan Keuangan,

“Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) tidak dapat digunakan secara bebas oleh Pemda, namun dalam DAU diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang diawasi secara ketat dalam pola sistem monitoring anggaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.”jelas Pj Gubernur Papua Pegunungan

Lanjut Velix, demikian pula dengan UU Otsus baru, dimana Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tidak dialokasikan untuk membangun rumah layak huni dan kantor sarana prasarana pemerintahan. Padahal, rumah rakyat menjadi kebutuhan masyarakat Pegunungan termasuk dalam renovasi dan rehabilitasi kawasan honai dan permukiman masyarakat.

“Jadi di era transisi ini, Pemprov Papua Pegunungan juga wajib membiayai sekitar 600-an mahasiswa asal Papua Pegunungan dalam konteks Beasiswa Unggul Papua (SUP) yang dikelola Provinsi Papua induk.”ujarnya

WAMENA – Masa Kepemimpinan PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggi, S.IP, M.P.A usai menggantikan PJ Gubernur Partama NIkolaus Kondomo, SH, MH harus dihadapkan dengan mengelola fondasi desain anggaran yang terbatas dengan melihat topografi yang sulit serta penduduk yang tersebar tak merata.

Disamping itu tingkat kemahalan  harga merupakan faktor utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Pegunungan. Oleh karena itu dalam 2 tahun ini, postur Anggaran Papua Pegunungan sangat tergantung dengan transfer keuangan daerah, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Otonomi Khusus.

“Struktur APBD 2023 dan 2024 relatif sama dengan nilai sekitar Rp 2 Triliun. Sementara itu, Papua Pegunungan belum memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang layak. Porsi PAD hanya sekitar 7 persen dari struktur APBD Papua Pegunungan, dimana terkecil se Indonesia.”ungkap PJ Pj Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggi, S.IP, M.P.A dalam reflexi akhir tahun kemarin Rabu (1/1) kemarin

Menurut Dia,  di tahun 2024 ini, Papua Pegunungan mengalami pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan, dari awalnya di tahun 2023 sekitar Rp 198 Milyar, namun menurun tajam hanya menerima sekitar Rp 18 Miliar dalam APBD 2024 ini. Situasi keuangan daerah yang tidak besar ini, dihadapkan pula dengan beberapa ketentuan baru dari Undang-Undang Perimbangan Keuangan,

“Seperti Dana Alokasi Umum (DAU) tidak dapat digunakan secara bebas oleh Pemda, namun dalam DAU diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang diawasi secara ketat dalam pola sistem monitoring anggaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.”jelas Pj Gubernur Papua Pegunungan

Lanjut Velix, demikian pula dengan UU Otsus baru, dimana Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tidak dialokasikan untuk membangun rumah layak huni dan kantor sarana prasarana pemerintahan. Padahal, rumah rakyat menjadi kebutuhan masyarakat Pegunungan termasuk dalam renovasi dan rehabilitasi kawasan honai dan permukiman masyarakat.

“Jadi di era transisi ini, Pemprov Papua Pegunungan juga wajib membiayai sekitar 600-an mahasiswa asal Papua Pegunungan dalam konteks Beasiswa Unggul Papua (SUP) yang dikelola Provinsi Papua induk.”ujarnya

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|