JAYAPURA– Sepekan lebih lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buper di Waena masih dipalang oleh oknum masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah itu. Pemerintah kota Jayapura sendiri masih bersikap fleksibel menyikapi persoalan itu. Dimana Pemkot menyerahkan pihak marga Kaigere selaku pemilik ulayat bersama dengan pihak pertama pemilik sertifikat yaitu Haji Manang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Lokasi ini dipalang oleh ahli waris pemilik lokasi, Sarah. “Jadi untuk saat-saat ini kami masih menyerahkan sepenuhnya menyelesaikan persoalan itu kepada pihak pemilik ulayat dan juga pak Manang agar segera dicarikan kesepakatan dengan pihak yang memalang sebab kami tidak ada hubungan lagi dengan pemilik ulayat dan siapapun. Karena tanah itu dibeli dari Haji Manang dan bersertifikat,” jelas Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje Jumat, (3/1).
Dia menegaskan jika tidak ada titik terang yang ditemui oleh pihak tersebut maka Pemkot Jayapura akan mengambil langkah hukum berupa pembongkaran paksa dengan melibatkan aparat keamanan dan kepada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut supaya bisa menempuh jalur hukum.
Dia juga mengingatkan bahwa Siapa saja boleh menempuh jalur hukum yang terpenting adalah memiliki bukti sah terutama sertifikat tanah tersebut. Karena saat ini Pemerintah Kota Jayapura lah yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Seperti diketahui salah satu ahli waris bernama Sarah melakukan pemalangan karena menganggap tanah ini belum dibayar. Akibat pemalangan tersebut ada puluhan jenasah yang akhirnya batal dimakamkan di lokasi ini dan dipulangkan untuk dicarikan lokasi lain. (roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA– Sepekan lebih lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buper di Waena masih dipalang oleh oknum masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah itu. Pemerintah kota Jayapura sendiri masih bersikap fleksibel menyikapi persoalan itu. Dimana Pemkot menyerahkan pihak marga Kaigere selaku pemilik ulayat bersama dengan pihak pertama pemilik sertifikat yaitu Haji Manang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Lokasi ini dipalang oleh ahli waris pemilik lokasi, Sarah. “Jadi untuk saat-saat ini kami masih menyerahkan sepenuhnya menyelesaikan persoalan itu kepada pihak pemilik ulayat dan juga pak Manang agar segera dicarikan kesepakatan dengan pihak yang memalang sebab kami tidak ada hubungan lagi dengan pemilik ulayat dan siapapun. Karena tanah itu dibeli dari Haji Manang dan bersertifikat,” jelas Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje Jumat, (3/1).
Dia menegaskan jika tidak ada titik terang yang ditemui oleh pihak tersebut maka Pemkot Jayapura akan mengambil langkah hukum berupa pembongkaran paksa dengan melibatkan aparat keamanan dan kepada pihak yang merasa memiliki lahan tersebut supaya bisa menempuh jalur hukum.
Dia juga mengingatkan bahwa Siapa saja boleh menempuh jalur hukum yang terpenting adalah memiliki bukti sah terutama sertifikat tanah tersebut. Karena saat ini Pemerintah Kota Jayapura lah yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Seperti diketahui salah satu ahli waris bernama Sarah melakukan pemalangan karena menganggap tanah ini belum dibayar. Akibat pemalangan tersebut ada puluhan jenasah yang akhirnya batal dimakamkan di lokasi ini dan dipulangkan untuk dicarikan lokasi lain. (roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos