Terkait Kodefikasi 3 Kampung, 7 Perwakilan Masyarakat Diikutkan ke Kemendagri

17 hours ago 2

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belum dilantiknya tiga kepala kampung dalam pelantikan serentak 249 kepala kampung pekan lalu. Bahkan dalam koordinasi ke Kemendagri ini, 7 perwakilan masyarakat dari tiga kampung yang belum dilakukan pelantikan kepala kampungnya, juga ikut dibawa dalam rombongan ke Kemendagri. Mereka (perwakilan 3 kampung) juga diikutkan langsung dalam pertemuan dengan Direktorat Bina Desa dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Ketiga kampung yang belum ditunda pelantikan kepala kampungnya adalah Kampung Syordo (Sorido), Warmpur (Yadfas) dan Fanjuri (Wodu). Ketiga calon kepala kampung dari kampung ini ditunda pelantikannya sambil menunggu kepastian kodefikasi wilayah dari Kemendagri (selama belum memiliki kodefikasi maka tidak terdaftar sebagai kampung yang sah di Kemendagri).

Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, pada dasarnya proses kepengurusan kodefikasi tiga kampung (Syordo, Warmpur dan Fanjuri) sedang berjalan. Komunikasi dan koordinasi terkait dengan pengurusan kodefikasi tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, namun juga melibatkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri, berbagai aspirasi, masukan dan pendapat disamIaikan, bahkan disampaikan langsung masyarakat perwakilan tiga kampung. Dan dalam pertemuan itu pada dasarnya mendapat respon positif dari pihak Kemendagri, sekaligus dari pihak Kemendagri menjelaskan dasar hukum terbentuknya sebuah wilayah pemerintahan khususnya kampung/desa,” kata Bupati yang juga ikut dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri di Jakarta.

Menurut Bupati Mansnembra, dari pertemuan tim Pemda Biak Numfor bersama perwakilan masyarakat dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa, disimpulkan kodefikasi wilayah wajib dimiliki oleh setiap wilayah, termasuk di tingkat pemerintahan kampung. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan terus membangun koordinasi dan komunikasi terkait dengan penerbitan kodefikasi itu.

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belum dilantiknya tiga kepala kampung dalam pelantikan serentak 249 kepala kampung pekan lalu. Bahkan dalam koordinasi ke Kemendagri ini, 7 perwakilan masyarakat dari tiga kampung yang belum dilakukan pelantikan kepala kampungnya, juga ikut dibawa dalam rombongan ke Kemendagri. Mereka (perwakilan 3 kampung) juga diikutkan langsung dalam pertemuan dengan Direktorat Bina Desa dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Ketiga kampung yang belum ditunda pelantikan kepala kampungnya adalah Kampung Syordo (Sorido), Warmpur (Yadfas) dan Fanjuri (Wodu). Ketiga calon kepala kampung dari kampung ini ditunda pelantikannya sambil menunggu kepastian kodefikasi wilayah dari Kemendagri (selama belum memiliki kodefikasi maka tidak terdaftar sebagai kampung yang sah di Kemendagri).

Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, pada dasarnya proses kepengurusan kodefikasi tiga kampung (Syordo, Warmpur dan Fanjuri) sedang berjalan. Komunikasi dan koordinasi terkait dengan pengurusan kodefikasi tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, namun juga melibatkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri, berbagai aspirasi, masukan dan pendapat disamIaikan, bahkan disampaikan langsung masyarakat perwakilan tiga kampung. Dan dalam pertemuan itu pada dasarnya mendapat respon positif dari pihak Kemendagri, sekaligus dari pihak Kemendagri menjelaskan dasar hukum terbentuknya sebuah wilayah pemerintahan khususnya kampung/desa,” kata Bupati yang juga ikut dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri di Jakarta.

Menurut Bupati Mansnembra, dari pertemuan tim Pemda Biak Numfor bersama perwakilan masyarakat dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa, disimpulkan kodefikasi wilayah wajib dimiliki oleh setiap wilayah, termasuk di tingkat pemerintahan kampung. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan terus membangun koordinasi dan komunikasi terkait dengan penerbitan kodefikasi itu.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|