Tiga Nyawa Melayang di Pesta Rakyat Saat Pernikahan Puterinya, Irjan Karyoto Enggan Beri Tanggapan

1 month ago 19
Ilustrasi mayat | pixabay

GARUT, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana suka cita di pesta pernikahan antara putri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berubah menjadi tragedi.

Tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit dalam kericuhan saat pembagian makanan gratis yang merupakan bagian dari pesta rakyat dalam pernikahan tersebut.

Namun Irjen Karyoto, salah satu tokoh penting sekaligus ayah dari pengantin putri memilih bungkam ketika diminta tanggapan. Ia bahkan terlihat tak senang ketika disodori pertanyaan seputar insiden yang menewaskan dua warga sipil dan satu anggota kepolisian itu.

“Kamu tahu aturan enggak?” sahut Karyoto dengan nada tinggi saat dicegat jurnalis.

Ia langsung meninggalkan lokasi menggunakan golf car, sementara ajudannya menghalangi upaya konfirmasi lanjutan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa memilukan itu terjadi saat warga memadati Alun-alun Garut pada Jumat (18/7/2025) untuk mengikuti rangkaian pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan anggota DPRD Jabar Maula Akbar Ahmad Habibie. Makanan gratis yang dibagikan dalam syukuran pernikahan memicu kerumunan besar dan menyebabkan desak-desakan fatal.

Tiga korban jiwa masing-masing adalah Vania Aprilia (8), warga Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut. Selain itu, 26 orang dilaporkan pingsan akibat sesak napas dan kepanikan di lokasi.

Sang mempelai perempuan, drg. Luthfianisa Putri Karlina, merupakan anak sulung dari Irjen Pol Karyoto. Ia menjabat sebagai Wakil Bupati Garut sejak Februari 2025. Sedangkan Maula Akbar, suaminya, adalah putra dari Dedi Mulyadi dan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra.

Mereka melangsungkan akad nikah di Pendopo Garut pada Rabu (16/7/2025) dengan mahar unik: 90 gram logam mulia, sembilan ekor sapi, 99 bibit buah, dan 999 lembar kain tenun.

Putri Karlina menyatakan kesiapannya untuk diperiksa dalam proses penyelidikan. Ia bahkan mengaku telah mengetahui tentang tragedi tersebut tak lama setelah kejadian.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” ujarnya saat konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Sabtu (19/7/2025).

Namun soal siapa yang harus bertanggung jawab, ia menyerahkannya sepenuhnya pada aparat penegak hukum. “Biarkan itu menjadi tugas kepolisian, karena bukan tugas kami untuk memutuskan siapa yang salah,” katanya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar turut menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya menggelar acara pembagian makanan secara massal.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa tersebut,” ucap Dedi kepada awak media.

Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pengamanan yang cukup saat menggelar acara publik.

“Saya selalu mengimbau tidak boleh membuat kegiatan dalam ruang sempit kemudian orangnya terlalu banyak.”

Dedi juga menyebut telah menyalurkan santunan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban serta mengirimkan staf untuk mendampingi mereka secara langsung.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas penyebab kericuhan. Ia menyatakan sudah dilakukan langkah pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh 404 personel gabungan yang bertugas.

“Karena ada korban jiwa dan peristiwa ini menimbulkan gangguan, polisi tentu akan melakukan penyelidikan. Kami akan ungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Irjen Rudi juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripka Cecep yang gugur saat bertugas membantu warga. Pihaknya sudah mengajukan kenaikan pangkat anumerta untuk almarhum sebagai bentuk penghargaan.

“Beliau gugur setelah menolong seorang anak kecil ke ambulans, lalu mendadak lemas dan meninggal dunia,” kata Rudi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai panitia pelaksana bisa dikenai sanksi pidana. Ia menyebut Pasal 359 KUHP dapat diberlakukan apabila ditemukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” jelas Azmi.

Sampai berita ini diturunkan, Maula Akbar maupun Irjen Karyoto belum menyampaikan pernyataan resmi tambahan di hadapan publik. Tragedi ini menyisakan luka di tengah pesta kebahagiaan dua tokoh muda yang digadang-gadang akan menjadi figur masa depan Jawa Barat. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|