JAYAPURA–Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila, pemerasan, dan penyebaran video pribadi yang menimpa seorang influencer atau kreator konten di Kota Jayapura berinisial MW.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus yang berawal dari aksi pemerasan hingga penyebaran video asusila korban ke media sosial. Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol Syamsurijal, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya.
Menurutnya, peristiwa bermula pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Korban menerima surat elektronik (email) dari alamat [email protected] yang berisi ancaman akan menyebarluaskan rekaman video asusila milik korban apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. “Karena merasa takut videonya disebarluaskan, korban menuruti permintaan pelaku dan sempat mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening yang diberikan,” ujar Syamsurijal saat konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (30/6).
Namun, aksi pemerasan tidak berhenti. Pada 10 Maret 2026, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain. Permintaan tersebut tidak dipenuhi korban. Akibat penolakan itu, pada 13 Maret 2026 para pelaku kemudian menyebarkan video asusila korban melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp hingga viral. Penyebaran video tersebut memicu kegaduhan dan beragam komentar dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka II diduga merekam video asusila korban secara diam-diam tanpa persetujuan saat melakukan panggilan video (video call) ketika masih menjalin hubungan asmara dengan korban. “Keduanya pernah punya hubungan asmara, namun sekarang sudah tidak lagi,” kata Syamsurijal.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga berperan menyebarluaskan rekaman video tersebut hingga viral di berbagai platform media sosial. Syamsurijal mengungkapkan, dua tersangka yakni RS dan II menyerahkan diri ke Ditres Siber Polda Papua setelah menerima undangan klarifikasi dari penyidik berdasarkan hasil penyelidikan. Sementara satu tersangka lainnya ditangkap Tim Ditcyber Polda Papua.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan sejumlah ahli, meliputi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan tim Laboratorium Forensik untuk menganalisis barang bukti yang telah disita. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran atau membuka rahasia.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar,” tegasnya. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Papua juga tidak menghadirkan para tersangka di hadapan awak media. Syamsurijal menjelaskan, langkah itu merupakan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. “Berdasarkan Pasal 91 KUHAP yang baru, demi melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, para tersangka tidak kami tampilkan saat rilis pers. Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
JAYAPURA–Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila, pemerasan, dan penyebaran video pribadi yang menimpa seorang influencer atau kreator konten di Kota Jayapura berinisial MW.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus yang berawal dari aksi pemerasan hingga penyebaran video asusila korban ke media sosial. Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol Syamsurijal, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya.
Menurutnya, peristiwa bermula pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Korban menerima surat elektronik (email) dari alamat [email protected] yang berisi ancaman akan menyebarluaskan rekaman video asusila milik korban apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. “Karena merasa takut videonya disebarluaskan, korban menuruti permintaan pelaku dan sempat mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening yang diberikan,” ujar Syamsurijal saat konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (30/6).
Namun, aksi pemerasan tidak berhenti. Pada 10 Maret 2026, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain. Permintaan tersebut tidak dipenuhi korban. Akibat penolakan itu, pada 13 Maret 2026 para pelaku kemudian menyebarkan video asusila korban melalui media sosial dan sejumlah grup WhatsApp hingga viral. Penyebaran video tersebut memicu kegaduhan dan beragam komentar dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka II diduga merekam video asusila korban secara diam-diam tanpa persetujuan saat melakukan panggilan video (video call) ketika masih menjalin hubungan asmara dengan korban. “Keduanya pernah punya hubungan asmara, namun sekarang sudah tidak lagi,” kata Syamsurijal.
Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga berperan menyebarluaskan rekaman video tersebut hingga viral di berbagai platform media sosial. Syamsurijal mengungkapkan, dua tersangka yakni RS dan II menyerahkan diri ke Ditres Siber Polda Papua setelah menerima undangan klarifikasi dari penyidik berdasarkan hasil penyelidikan. Sementara satu tersangka lainnya ditangkap Tim Ditcyber Polda Papua.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta keterangan sejumlah ahli, meliputi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, dan tim Laboratorium Forensik untuk menganalisis barang bukti yang telah disita. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui ancaman pencemaran atau membuka rahasia.
“Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar,” tegasnya. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Papua juga tidak menghadirkan para tersangka di hadapan awak media. Syamsurijal menjelaskan, langkah itu merupakan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. “Berdasarkan Pasal 91 KUHAP yang baru, demi melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, para tersangka tidak kami tampilkan saat rilis pers. Ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































