Tolak Kenaikan UMSP dan UMSK, Besok Buruh akan Aksi ke Kantor Gubsu

4 days ago 11

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa penolakan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang baru saja di SK kan oleh Pj Gubernur Sumut (Gubsu).

Hal ini disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, ada beberapa alasan Partai Buruh dan serikat buruh menolaknya, di antaranya karena masih banyak sektoral industri yang belum masuk, masih ada Kabupaten/Kota yang tidak merekomendasikan kenaikan UMSK serta masih kecilnya kenaikan upah Sektoral buruh untuk tahun 2025 ini.

“Kita akan demo pada Senin 23 Desember ini, kita minta agar Pj Gubsu merevisi SK Terkait UMSP dan UMSK buruh tahun 2025,” ujar Willy yang juga menjabat sebagai Ketua FSPMI Sumut ini.

Willy menilai, Pj Gubsu tidak peka terhadap nasib kaum buruh, itu terlihat dari SK UMSK untuk Kabupaten/Kota baru di SK kan hanya sekitar 10 daerah dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

“Harusnya setiap daerah Kabupaten/Kota yang ada dewan pengupahan, harus merekomendasikan UMSK, tidak boleh hanya UMK saja, dan Gubsu harusnya menunggu semua daerah, baru di SK kan. Ini tidak hanya 10 Kabupaten/Kota saja, kemana 23 Kabupaten/Kota lagi UMSK nya?,” ketus Willy.

Selain itu, sambungnya, UMSP dan UMSK juga dianggap Willy kenaikannya masih sangat minim, bisa dihitung hanya naik paling tinggi 3 persen dari UMK, kalau dibandingkan dengan selama 4 tahun, buruh hilang upah Sektoral akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengebiri hak buruh. Kenaikan tersebut sangat tidak wajar.

“Harusnya UMSP dan UMSK bisa naik 5-10 persen lagi, selain juga dikarenakan kebutuhan pokok dan biaya hidup, kaum buruh sudah tidak mampu dengan gaji buruh saat ini, maka daya beli menurun di mana mana, akibat buruh sudah susah untuk penuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.

Untuk itu, Willy menyampaikan agar Pj Gubsu menyahuti tuntutan aksi kaum buruh nanti. Pihaknya meminta agar Pj Gubsu dapat merevisi UMSP dan UMSK Sumut untuk tahun 2025.

Sedangkan, tambahnya, untuk perkiraan massa aksi nanti, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Serikat Buruh di Sumut akan mengerahkan massa aksi sebanyak 500-1.000 orang.

“Semoga aksinya berjalan lancar dan Pemerintah Provinsi peka terhadap penderitaan kaum buruh di Sumut,” pungkasnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa penolakan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang baru saja di SK kan oleh Pj Gubernur Sumut (Gubsu).

Hal ini disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, ada beberapa alasan Partai Buruh dan serikat buruh menolaknya, di antaranya karena masih banyak sektoral industri yang belum masuk, masih ada Kabupaten/Kota yang tidak merekomendasikan kenaikan UMSK serta masih kecilnya kenaikan upah Sektoral buruh untuk tahun 2025 ini.

“Kita akan demo pada Senin 23 Desember ini, kita minta agar Pj Gubsu merevisi SK Terkait UMSP dan UMSK buruh tahun 2025,” ujar Willy yang juga menjabat sebagai Ketua FSPMI Sumut ini.

Willy menilai, Pj Gubsu tidak peka terhadap nasib kaum buruh, itu terlihat dari SK UMSK untuk Kabupaten/Kota baru di SK kan hanya sekitar 10 daerah dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

“Harusnya setiap daerah Kabupaten/Kota yang ada dewan pengupahan, harus merekomendasikan UMSK, tidak boleh hanya UMK saja, dan Gubsu harusnya menunggu semua daerah, baru di SK kan. Ini tidak hanya 10 Kabupaten/Kota saja, kemana 23 Kabupaten/Kota lagi UMSK nya?,” ketus Willy.

Selain itu, sambungnya, UMSP dan UMSK juga dianggap Willy kenaikannya masih sangat minim, bisa dihitung hanya naik paling tinggi 3 persen dari UMK, kalau dibandingkan dengan selama 4 tahun, buruh hilang upah Sektoral akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengebiri hak buruh. Kenaikan tersebut sangat tidak wajar.

“Harusnya UMSP dan UMSK bisa naik 5-10 persen lagi, selain juga dikarenakan kebutuhan pokok dan biaya hidup, kaum buruh sudah tidak mampu dengan gaji buruh saat ini, maka daya beli menurun di mana mana, akibat buruh sudah susah untuk penuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.

Untuk itu, Willy menyampaikan agar Pj Gubsu menyahuti tuntutan aksi kaum buruh nanti. Pihaknya meminta agar Pj Gubsu dapat merevisi UMSP dan UMSK Sumut untuk tahun 2025.

Sedangkan, tambahnya, untuk perkiraan massa aksi nanti, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Serikat Buruh di Sumut akan mengerahkan massa aksi sebanyak 500-1.000 orang.

“Semoga aksinya berjalan lancar dan Pemerintah Provinsi peka terhadap penderitaan kaum buruh di Sumut,” pungkasnya. (dwi)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|