KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menghentikan penerimaan sampah organik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto mulai 1 Juli 2026 menandai babak baru dalam pengelolaan sampah. Di satu sisi kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperpanjang umur TPA dan menekan pencemaran lingkungan. Namun di sisi lain, warga terutama di kawasan perkotaan mengaku belum siap karena minimnya fasilitas pengolahan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan yang menegaskan bahwa TPA hanya diperuntukkan bagi sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat diolah lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, mengatakan kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“SE itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa TPA hanya menerima residu (sampah yang tidak bisa lagi diolah),” jelas Duana, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena sebagian besar volume sampah yang selama ini masuk ke TPA Banyuroto merupakan sampah organik. Kondisi itu mempercepat penuhya area penimbunan sekaligus memunculkan persoalan lingkungan seperti terbentuknya air lindi dan gas metana.
Duana menilai kebijakan serupa sebenarnya telah lama diterapkan di berbagai daerah. Bahkan, menurutnya, Kulon Progo justru terlambat menerapkannya.
“Lewat kebijakan ini, kami mendorong masyarakat Kulon Progo untuk memilah sampah organik dan anorganik serta mengolahnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Hingga kini masih ditemukan sampah organik yang masuk ke Depo Wates dan akhirnya terbawa ke TPA Banyuroto.
Karena itu, DLH terus menggencarkan edukasi agar masyarakat mulai mengolah sampah dari sumbernya, baik secara mandiri di rumah maupun melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah.
“Kebijakan ini menjadi langkah agar ada semangat gotong-royong dalam mengurangi sampah dari sumbernya,” katanya.
Kepala UPTD Persampahan dan Pertamanan DLH Kulon Progo, Budi Purwanta, menyebut setiap hari sekitar 33 ton sampah masuk ke TPA Banyuroto. Hampir separuhnya berupa sampah organik.
Selain mempercepat penuhya landfill, sampah organik juga menjadi sumber bau yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga sekitar TPA.
“Selama bertahun-tahun warga Banyuroto harus berbagi aroma sampah dari TPA ini,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah kebijakan baru diberlakukan, jumlah sampah organik yang masuk ke TPA mulai berkurang. Bahkan setiap kendaraan pengangkut kini diperiksa untuk memastikan tidak lagi membawa sampah organik.
Budi mengingatkan bahwa sampah organik sebenarnya masih memiliki nilai manfaat apabila diolah dengan benar, misalnya menjadi kompos atau pakan ternak.
“Warga di sektor hulu diharapkan punya kesadaran bahwa sampah yang ditumpuk di TPA Banyuroto berdampak pada kenyamanan warga sekitar,” jelasnya.
Namun kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru di tingkat masyarakat. Sejumlah warga Wates mengaku kesulitan karena lingkungan tempat tinggal mereka belum memiliki fasilitas pengolahan sampah yang memadai.
F, salah seorang warga Wates, menilai kebijakan tersebut diterapkan terlalu cepat. Ia tinggal di kawasan permukiman padat yang dihuni sekitar 60 hingga 70 kepala keluarga dalam satu RT sehingga hampir tidak tersedia ruang untuk mengolah sampah secara mandiri.
“Sedangkan untuk yang tinggal di wilayah perkotaan seperti di Wates, akan sulit mengolah sampah karena lahan terbatas,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga kini wilayahnya belum memiliki Bank Sampah maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Sejumlah warga memang mulai mencoba membuat komposter sederhana maupun alat pembakar sampah, tetapi cara terakhir dinilai justru berpotensi mengganggu lingkungan.
“Sudah ada inisiatif untuk membuat komposter atau membakar sampah pakai alat khusus, tapi kalau dibakar akan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah meninjau kembali waktu penerapan kebijakan tersebut agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan sistem pengolahan sampah organik yang sesuai.
Keluhan serupa disampaikan A, warga Wates lainnya. Menurutnya, sosialisasi memang telah dilakukan melalui pengurus RT beberapa pekan sebelum aturan diberlakukan. Namun ia menilai masyarakat belum benar-benar siap menjalankannya.
“Warga diimbau untuk mengolah sampah organik, tapi kenyataannya warga tidak memiliki pengetahuan, waktu, hingga lahan untuk itu,” katanya.
Ia khawatir, tanpa dukungan fasilitas yang memadai, warga justru kembali memilih cara lama, yakni membakar sampah organik meski praktik tersebut selama ini telah dilarang.
“Dulu warga diminta tidak membakar sampah, tapi kalau sekarang bingung nanti warga bisa membakar sampah lagi,” jelasnya.
Di tengah pro dan kontra tersebut, DLH mengingatkan bahwa sampah organik sebenarnya dapat diolah dengan cara sederhana di rumah. Warga dapat memanfaatkan ember atau tong komposter untuk mengubah sisa sayuran, kulit buah, ampas kopi maupun dedaunan menjadi pupuk kompos. Metode lain yang dinilai efektif adalah membuat lubang biopori sehingga sampah organik dapat terurai sekaligus meningkatkan daya resap air tanah.
Agar pengolahan tidak menimbulkan bau maupun mengundang lalat, masyarakat disarankan menyeimbangkan bahan organik basah dengan daun kering atau bahan kaya karbon, menjaga kelembapan kompos, serta menghindari memasukkan limbah seperti daging, minyak, produk susu maupun kotoran hewan ke dalam komposter rumah tangga.
Pemerintah berharap perubahan pola pengelolaan sampah ini tidak hanya mengurangi beban TPA Banyuroto, tetapi juga membangun kebiasaan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah sejak dari sumbernya. Meski demikian, berbagai masukan dari warga menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada kesiapan infrastruktur, pendampingan, serta edukasi yang berkelanjutan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

16 hours ago
16


















































