JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi program MBG 2025-2026.
Dalam peggeledahan secara maraton di kantor BGN, Kejaksaan Agung membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tata kelola program tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meninggalkan kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026) sore. Sejumlah berkas dibawa menggunakan kendaraan operasional setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan selama berjam-jam.
Barang yang diamankan antara lain satu boks kontainer berwarna biru-putih serta sejumlah map dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Kijang Innova. Rombongan kendaraan penyidik selanjutnya meninggalkan lokasi secara bersamaan.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiga orang tersebut.
“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Informasi yang beredar di lingkungan penegak hukum menyebutkan penyidikan mengarah pada dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik melalui sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita dari kantor BGN.
Penggeledahan sendiri dilakukan sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik menyisir sejumlah ruangan guna mencari dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah lebih dulu melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut audit internal sedang berjalan untuk menelusuri pelaksanaan program MBG selama dipimpin Dadan Hindayana.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kami lakukan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pemerintah mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN. Hingga kini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

10 hours ago
5

















































