JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus di kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rabu (9/7). Tim kuasa hukum Jokowi meminta agar tidak ada lagi perdebatan soal keaslian ijazah UGM setelah dilakukan gelar perkara khusus tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku, pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diaturn
dalam tahap penyelidikan.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya tetap menghormati dan siap mengikuti gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Hanya saja, Yakup meminta setelah gelar perkara khusus rampung, tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
“Inikan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, klir dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (9/7).
“Kami komitmen apapun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami pihak sana sebagai WNI taat hukum, yang semua prosesnya harus sesuai koridor hukum juga harus mentaati gelar perkara nanti,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mempersoalkan ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara khusus kemarin. Rizal dan TPUA juga mempermasalahkan pengacara Jokowi yang tidak membawa dan menampilkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus ini. “Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri.
Rizal menilai, ketidakhadiran Jokowi justru mengindikasikan ada yang salah dengan ijazahnya. Selain itu, TPUA menilai, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak memberikan penjelasan atau bukti baru.
Penjelasan yang diberikan pun, menurutnya, sama seperti penjelasan sebelumnya pada 22 Mei lalu. “Penjelasan dari Dittipidum beserta pihak penyidik, itu tidak ada progres. Isinya persis dengan yang diterangkan, diuraikan pada konferensi pers di 22 Mei yang lalu,” lanjutnya.
Rizal menilai, berdasarkan paparan dalam konferensi pers pada Mei lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah melakukan suatu tindak pidana karena menghalangi proses penanganan perkara. “Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice, pelanggaran pidana penghalangan proses penegakan keadilan,” kata Rizal.
Untuk itu, TPUA meyakini, kasus ini seharusnya dilanjutkan ke penyidikan, bahkan hingga ke pengadilan. “Seharusnya kesimpulannya dari pertemuan gelar perkara ini adalah ijazah Joko Widodo tidak identik dengan yang asli. Itulah dorongan kita untuk terus diproses ke penyidikan dibawa ke pengadilan,” tegas Rizal.
Sementara, pakar telematika Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar, memaparkan hasil gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo menyatakan, dirinya dan Rismon Sianipar telah memaparkan keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang telematika dan digital forensik. “Kami sudah siapkan dulu, jadi supaya membuktikan, nggak usah banyak pertanyaan,” katanya.
Rismon Sianipar menyatakan, pihak Dirtipidum kalah telak dalam gelar perkara khusus. “Mereka tidak berani menunjukkan ijazah Jokowi dalam versi analog atau digital,” terangnya.
Ia juga menyatakan, laboratorium forensik Bareskrim terpaksa ‘ditelanjangi’ karena ingin forensik yang bermartabat dan independen. Roy Suryo dan Rismon Sianipar berharap bahwa hasil gelar perkara khusus dapat diterima dan mengubah apa yang terjadi sebelumnya.
Mereka juga berharap bahwa pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang lebih transparan dan independen. “Kesimpulannya pasti kalah telak itu,” bebernya.
Sementara Roy memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi ’99,9 persen palsu’. Analisis ini dilakukan melalui metode forensik digital, termasuk Error Level Analysis (ELA) dan face comparison.
Menurut Roy, ijazah berwarna yang diunggah politisi PSI, Dian Sandi, pada 1 April 2025 menjadi kunci dari pengujian tersebut. “Dari hasil ELA, tampak bagian logo dan pas foto pada ijazah Jokowi mengalami kerusakan digital. Ini menunjukkan adanya rekayasa atau editing,” katanya.
Lebih lanjut, metode face comparison juga menunjukkan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan wajah Jokowi saat ini. Roy juga menampilkan tiga ijazah pembanding dengan nomor seri 1115 (milik Frono Jiwo), 1116 (alm. Hary Mulyono), dan 1117 (Sri Murtiningsih).
Ketiga ijazah itu dinyatakan identik dalam elemen desain, seperti posisi huruf dan logo universitas. Sebaliknya, ijazah nomor 1120 yang diklaim milik Jokowi dianggap tidak identik.
Roy juga menyinggung skripsi milik Jokowi yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM pada 15 April 2025 secara resmi. Ia menyoroti kejanggalan pada halaman pengesahan yang mencantumkan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro pada tahun 1985. Padahal, menurut data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986.
Roy mempertanyakan langkah Bareskrim yang disebut-sebut telah menggunakan dokumen pembanding dalam gelar perkara. Ia mengklaim belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi. “Kami siap menghadirkan Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih jika diperlukan,” ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pada Senin, 7 Juli 2025, 6 dari 7 saksi yang dipanggil untuk klarifikasi telah hadir dan menjalani proses klarifikasi,” paparnya. Keenam saksi itu adalah HMRF, Dr. HESK, KTR, Dr. RH, RA, dan RSN. (bbs/adz)