MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang RSUD Merauke saat covid yang sampai sekarang ini belum juga dibayarkan.
‘’Saya memang mendampingi 3 orang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang dari RSUD Merauke saat masa Covid yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Merauke,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, kepada media ini, di Merauke, Kamis (20/11).
Guntur mengungkapkan bahwa ada 12 kontrak terutama pengadaan obat-obatan di masa Covid yang belum dibayarkan dengan nilai antara Rp 6-7 miliar. ‘’Dari 12 kontrak itu, ada 2 yang sudah sampai ke pengadilan,’’ katanya. Selama ini, lanjutnya, kliennya sudah melakukan upaya untuk pembayaran. Namun selama bertahun- tahun tidak dibayar.
‘’Memang Pemda memberikan saran untuk menggugat baru dilakukan pembayaran. Karena ini belum ada pengakuan utang. Pemda menyarankan untuk menggugat ke pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Seharusnya tahun itu pemerintah melakukan pembayaran atas barang yang sudah diterima sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Tapi mungkin karena pendapatan yang diperoleh RSUD Merauke saat itu menurun, sehingga secara pribadi saya memaklumi.
Hanya saja, barang sudah diterima tapi tidak dilakukan pembayaran,’’ jelasnya.
Sehingga gugatan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan pembayaran nanti.
‘’Kita lakukan ini dalam rangka mengatasi permasalahan, sehingga ketika pemerintah nanti membayar tidak ada persoalan hukum karena sudah ada putusan pengadilan. Tentu atas dasar putusan pengadilan nanti pembayaran bisa dilakukan,” bebernya.
Entah putusan itu lewat perdamaian lalu dibuat dalam bentuk akta perdamaian dengan putusan pengadilan ataukah atas putusan pengadilan. Karena kami ada beberapa perkara yang melalui putusan pengadilan dan pemda melakukan pembayaran. Artinya, lewat gugatan ini, Pemkab Merauke nantinya akan mendapatkan kepastian hukum. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Pemerintah Kabupaten Merauke digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang RSUD Merauke saat covid yang sampai sekarang ini belum juga dibayarkan.
‘’Saya memang mendampingi 3 orang yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan utang dari RSUD Merauke saat masa Covid yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Merauke,’’ kata Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, kepada media ini, di Merauke, Kamis (20/11).
Guntur mengungkapkan bahwa ada 12 kontrak terutama pengadaan obat-obatan di masa Covid yang belum dibayarkan dengan nilai antara Rp 6-7 miliar. ‘’Dari 12 kontrak itu, ada 2 yang sudah sampai ke pengadilan,’’ katanya. Selama ini, lanjutnya, kliennya sudah melakukan upaya untuk pembayaran. Namun selama bertahun- tahun tidak dibayar.
‘’Memang Pemda memberikan saran untuk menggugat baru dilakukan pembayaran. Karena ini belum ada pengakuan utang. Pemda menyarankan untuk menggugat ke pengadilan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Seharusnya tahun itu pemerintah melakukan pembayaran atas barang yang sudah diterima sesuai kontrak yang sudah ditandatangani. Tapi mungkin karena pendapatan yang diperoleh RSUD Merauke saat itu menurun, sehingga secara pribadi saya memaklumi.
Hanya saja, barang sudah diterima tapi tidak dilakukan pembayaran,’’ jelasnya.
Sehingga gugatan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan pembayaran nanti.
‘’Kita lakukan ini dalam rangka mengatasi permasalahan, sehingga ketika pemerintah nanti membayar tidak ada persoalan hukum karena sudah ada putusan pengadilan. Tentu atas dasar putusan pengadilan nanti pembayaran bisa dilakukan,” bebernya.
Entah putusan itu lewat perdamaian lalu dibuat dalam bentuk akta perdamaian dengan putusan pengadilan ataukah atas putusan pengadilan. Karena kami ada beberapa perkara yang melalui putusan pengadilan dan pemda melakukan pembayaran. Artinya, lewat gugatan ini, Pemkab Merauke nantinya akan mendapatkan kepastian hukum. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos


















































