Vonis 4,5 Tahu Sarat Kejanggalan, Tom Lembong Ajukan Banding

1 month ago 21
Tom Lembong | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, resmi menempuh upaya hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyebut vonis tersebut mengandung banyak kejanggalan dan bertentangan dengan asas keadilan hukum.

Banding dijadwalkan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (22/7/2025), menyusul putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu.

“Pak Tom tidak akan tinggal diam. Bahkan jika dihukum satu hari saja, kami akan tetap tempuh banding. Karena ini menyangkut prinsip keadilan dan integritas hukum,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, terdapat sedikitnya lima alasan krusial yang menjadi dasar pengajuan banding. Salah satunya adalah ketiadaan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan. Namun anehnya, hal ini tidak dipertimbangkan dalam vonis akhir.

Asas Hukum Dikesampingkan

Ari menjelaskan, hakim justru menggunakan keterangan saksi dari dokumen BAP sebagai rujukan utama, bukan fakta yang muncul di ruang sidang. Hal ini, menurutnya, berpotensi melanggar asas in dubio pro reo, di mana keraguan seharusnya menjadi alasan membebaskan terdakwa.

Lebih lanjut, ia juga menyebut putusan majelis terlalu menyorot aspek administratif tanpa memperhatikan bahwa evaluasi kebijakan pada masa awal jabatan menteri bukanlah tanggung jawab tunggal Lembong.

“Surat-menyurat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ke pelaku usaha sudah berjalan. Tidak bisa semua kesalahan administratif dilempar ke menteri begitu saja,” paparnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam putusan. Menurut mereka, angka Rp 578 miliar yang disebut dalam vonis hanyalah potensi kerugian, bukan kerugian riil yang dapat diverifikasi secara langsung. Mereka merujuk pada Pasal 4 UU BUMN yang membedakan antara kerugian BUMN dan kerugian negara.

“Yang dihitung bukan loss nyata, tapi kalkulasi ‘andaikan ini-itu’. Putusan jadi berbahaya karena berbasis asumsi,” tegas Ari.

Hal lain yang dianggap janggal oleh pihak Lembong adalah masuknya narasi ideologis dalam amar putusan. Hakim disebut menjadikan pendekatan ekonomi liberal yang digunakan Lembong sebagai faktor pemberat, padahal aspek ideologi sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Putusan Tak Konsisten dengan Fakta

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Jentera, Bivitri Susanti turut mengkritisi logika putusan majelis hakim. Ia menyebut keputusan menjatuhkan hukuman pidana kepada Lembong kontradiktif dengan fakta bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.

“Vonis ini patut dipertanyakan. Tidak ada bukti bahwa dia memperkaya diri sendiri atau menerima imbalan. Semua keuntungan justru dinikmati pihak-pihak yang tidak memiliki relasi langsung dengannya,” terang Bivitri saat dihubungi terpisah.

Ia menambahkan, langkah Lembong saat itu adalah bentuk kebijakan publik dalam situasi mendesak, bukan tindak pidana. “Putusan ini bisa menciptakan preseden buruk bagi pejabat negara. Mereka jadi takut mengambil keputusan penting karena khawatir dipidana,” imbuhnya.

Tolak Jadi Korban Politik Hukum

Diketahui, vonis terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika yang menyatakan mantan menteri itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dengan pengajuan banding ini, pihak Lembong bertekad untuk membuktikan bahwa kebijakan publik yang sah dan tanpa niat jahat tidak bisa serta-merta diseret ke ranah pidana.

“Jangan sampai ruang pengambilan keputusan strategis di pemerintahan dibungkam oleh vonis yang tidak berdasar,” pungkas Ari.

Hingga kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menjadwalkan sidang perdana banding atas perkara ini. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|