JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyatakan siap jika dirinya harus menjalani hukuman penjara terkait vonis kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dijatuhkan sejak enam tahun lalu.
Kasus tersebut bermula pada 2019, ketika keluarga Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Polres Jakarta Selatan. Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Silfester bersalah.
Dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan 20 Mei 2019, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Silfester dinyatakan terbukti melakukan perbuatan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP, serta Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Majelis kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, dan Hakim Anggota H Eddy Army serta Gazalba Saleh, juga membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Putusan tersebut memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan.
“Enggak ada masalah (kalau akhirnya dipenjara),” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ia mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla di luar proses hukum dan hubungan keduanya baik-baik saja.
“Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan kami berhubungan baik. Dan proses hukum juga sudah saya jalani,” ujarnya.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut.
“Kita harus eksekusi,” kata Anang di Kejagung.
Ia menyebut Silfester seharusnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). “Kalau enggak datang, ya silahkan (dieksekusi langsung),” imbuhnya.
Silfester sendiri memastikan belum bisa hadir memenuhi panggilan karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. “Belum (ke Kejari). Nanti kita lihat dulu prosesnya, nanti kita atur,” ujarnya.
Terpisah, pengacara Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendesak eksekusi putusan MA terhadap Silfester. Menurutnya, perdamaian dengan Jusuf Kalla tidak membatalkan vonis. “Putusan Kasasi 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa dihalangi meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.
Khozinudin juga menyinggung bahwa di luar kasus lama tersebut, Silfester kerap melontarkan pernyataan yang dinilai provokatif terkait perkara ijazah palsu Jokowi. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan mengapa eksekusi perlu segera dilakukan agar tidak ada terpidana yang masih bebas dan aktif di media menyebarkan fitnah serta ancaman. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.