JAYAPURA–Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Papua pada 15 Agustus 2026 mendapat perhatian dari Laskar Merah Putih (LMP) Papua.
Ketua LMP Papua, Jan Cristian Arebo, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun ikut terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jan Cristian menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Demonstrasi memang diatur dalam Undang-Undang, termasuk hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat di muka umum. Tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan, bukan dengan tindakan anarkis seperti membakar atau merusak fasilitas umum,” tegasnya, di Jayapura, Kamis (13/8)
Menurutnya, tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum bukan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Jangan gunakan undang-undang sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkis. Itu sama saja melakukan upaya provokasi terhadap masyarakat untuk melakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Jan Cristian juga mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya warga Kota Jayapura dan sekitarnya, bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman, damai dan kondusif.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang ada di Kota Jayapura, untuk tidak ikut dan terlibat dalam gerakan atau upaya provokatif yang mengajak keluarga, sahabat maupun saudara untuk ikut dalam aksi pada 15 Agustus nanti,” katanya.
JAYAPURA–Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Papua pada 15 Agustus 2026 mendapat perhatian dari Laskar Merah Putih (LMP) Papua.
Ketua LMP Papua, Jan Cristian Arebo, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun ikut terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jan Cristian menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Demonstrasi memang diatur dalam Undang-Undang, termasuk hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat di muka umum. Tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan, bukan dengan tindakan anarkis seperti membakar atau merusak fasilitas umum,” tegasnya, di Jayapura, Kamis (13/8)
Menurutnya, tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum bukan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Jangan gunakan undang-undang sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkis. Itu sama saja melakukan upaya provokasi terhadap masyarakat untuk melakukan tindakan pidana,” ujarnya.
Jan Cristian juga mengajak seluruh masyarakat Papua, khususnya warga Kota Jayapura dan sekitarnya, bersama-sama menjaga situasi keamanan agar tetap aman, damai dan kondusif.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang ada di Kota Jayapura, untuk tidak ikut dan terlibat dalam gerakan atau upaya provokatif yang mengajak keluarga, sahabat maupun saudara untuk ikut dalam aksi pada 15 Agustus nanti,” katanya.


















































