Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

21 hours ago 18

MERAUKE- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah sepakat untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah termaksud Provinsi Papua Selatan.

“Hal tersebut dilakukan agar meringankan pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran untuk membiayai gaji P3K yang ada di daerah masing-masing,” kata Indrajaya  dalam rapat evaluasi Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Selatan di Merauke,  Selasa (11//8).

Dia mengatakan bahwa komisi II DPR RI telah menerima asosiasi seluruh kepala daerah di Indonesia dalam rangka melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama terkait kendala yang dihadapi daerah.

Dalam RDP tersebut, kata dia, beberapa asosiasi kepala daerah menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD) yang terus mengalami penurunan.

“Salah satu persoalan yang cukup banyak disampaikan oleh para kepala daerah adalah terkait dengan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah,” ujarnya

Dia mengatakan,  para kepala daerah menyampaikan bahwa apabila pembiayaan gaji PPPK dapat ditanggung atau dialihkan ke pemerintah pusat, maka beban fiskal daerah akan menjadi lebih ringan.

Dengan demikian, lanjut Indrajaya  bahwa pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembahasan di Badan Anggaran bersama Kementerian Keuangan, persoalan ini juga telah kami sampaikan. Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan Kementerian PAN-RB pada prinsipnya telah memiliki kesepahaman mengenai pentingnya memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.

MERAUKE- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah sepakat untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah termaksud Provinsi Papua Selatan.

“Hal tersebut dilakukan agar meringankan pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran untuk membiayai gaji P3K yang ada di daerah masing-masing,” kata Indrajaya  dalam rapat evaluasi Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Selatan di Merauke,  Selasa (11//8).

Dia mengatakan bahwa komisi II DPR RI telah menerima asosiasi seluruh kepala daerah di Indonesia dalam rangka melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama terkait kendala yang dihadapi daerah.

Dalam RDP tersebut, kata dia, beberapa asosiasi kepala daerah menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan Transfer ke Daerah (TKD) yang terus mengalami penurunan.

“Salah satu persoalan yang cukup banyak disampaikan oleh para kepala daerah adalah terkait dengan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di daerah,” ujarnya

Dia mengatakan,  para kepala daerah menyampaikan bahwa apabila pembiayaan gaji PPPK dapat ditanggung atau dialihkan ke pemerintah pusat, maka beban fiskal daerah akan menjadi lebih ringan.

Dengan demikian, lanjut Indrajaya  bahwa pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembahasan di Badan Anggaran bersama Kementerian Keuangan, persoalan ini juga telah kami sampaikan. Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan Kementerian PAN-RB pada prinsipnya telah memiliki kesepahaman mengenai pentingnya memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|