Hentikan dulu Program MBG di Papua

18 hours ago 10

JAYAPURA- Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri Mauritz Hamadi, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Tanah Papua menyusul dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kabupaten Jayapura. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) dan harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program nasional itu.

Mukri menyampaikan, dirinya bersama sejumlah anggota DPR Papua turun langsung ke RSUD Yowari, Sentani, Selasa (4/8) malam untuk melihat kondisi para korban. Ia mengaku menyaksikan langsung rumah sakit kewalahan menangani pasien yang terus berdatangan hingga dini hari. “Saya tiba sekitar pukul 22.00 WIT dan berada di lokasi sampai pukul 02.00 WIT. Korban terus bertambah, ruang perawatan tidak lagi mencukupi sehingga banyak pasien dirawat dalam kondisi yang memprihatinkan,” ujarnya, Rabu (5/8)

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani para korban. Namun di balik itu, Mukri menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola Program MBG di Papua. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, khususnya Pasal 59, urusan kesehatan termasuk pemenuhan gizi merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan itu juga dipertegas dalam PP Nomor 106 yang mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua. “Seluruh program yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi seharusnya direncanakan, diawasi, hingga dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Jangan seluruhnya dikendalikan pusat, sementara ketika terjadi masalah justru daerah yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

Mukri mengungkapkan, Bupati Jayapura sebelumnya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan makanan dari salah satu dapur MBG yang dinilai tidak higienis. Bahkan, kata dia, bupati telah meminta pengelola dapur memperbaiki kualitas makanan. Namun pengelola tetap menyatakan seluruh proses telah sesuai standar operasional.

“Kondisi ini menunjukkan adanya benturan kewenangan. Bupati ingin melindungi masyarakatnya, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh karena program dijalankan langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Jayapura akhirnya menjadi pihak yang paling terbebani ketika insiden terjadi. “Ibaratnya Bupati Jayapura hanya mencuci piring kotor orang lain. Programnya dari pusat, tetapi ketika ada masalah pemerintah daerah yang harus menangani seluruh dampaknya,” ujarnya.

Mukri meminta seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Tanah Papua menggunakan kewenangan yang diberikan dalam Otonomi Khusus untuk mengambil alih pengelolaan program pemenuhan gizi masyarakat. “Hentikan dulu Program MBG di Papua. Tarik seluruh pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Pasal 59 Otsus. Atur pola pemberian makanan bergizi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua,” tegasnya.

Ia bahkan menilai apabila kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan, maka keberadaan Undang-undang Otonomi Khusus menjadi kehilangan makna. “Kalau Pasal 59 tidak bisa dijalankan, untuk apa Otonomi Khusus? Percuma undang-undang itu ada kalau kewenangan daerah tetap tidak dihormati,” katanya.

Mukri juga mengingatkan bahwa apabila kejadian serupa terjadi di daerah-daerah terpencil seperti Nduga, Intan Jaya, Mamberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Pegunungan Arfak, maupun Tambrauw, dampaknya dikhawatirkan akan jauh lebih fatal karena keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

“Dugaan keracunan massal di Kabupaten Jayapura harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan Program MBG di Papua agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya. (rel/fia/jim/dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA- Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri Mauritz Hamadi, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Tanah Papua menyusul dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Kabupaten Jayapura. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) dan harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program nasional itu.

Mukri menyampaikan, dirinya bersama sejumlah anggota DPR Papua turun langsung ke RSUD Yowari, Sentani, Selasa (4/8) malam untuk melihat kondisi para korban. Ia mengaku menyaksikan langsung rumah sakit kewalahan menangani pasien yang terus berdatangan hingga dini hari. “Saya tiba sekitar pukul 22.00 WIT dan berada di lokasi sampai pukul 02.00 WIT. Korban terus bertambah, ruang perawatan tidak lagi mencukupi sehingga banyak pasien dirawat dalam kondisi yang memprihatinkan,” ujarnya, Rabu (5/8)

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani para korban. Namun di balik itu, Mukri menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola Program MBG di Papua. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, khususnya Pasal 59, urusan kesehatan termasuk pemenuhan gizi merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan itu juga dipertegas dalam PP Nomor 106 yang mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua. “Seluruh program yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi seharusnya direncanakan, diawasi, hingga dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Jangan seluruhnya dikendalikan pusat, sementara ketika terjadi masalah justru daerah yang menanggung akibatnya,” tegasnya.

Mukri mengungkapkan, Bupati Jayapura sebelumnya telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan makanan dari salah satu dapur MBG yang dinilai tidak higienis. Bahkan, kata dia, bupati telah meminta pengelola dapur memperbaiki kualitas makanan. Namun pengelola tetap menyatakan seluruh proses telah sesuai standar operasional.

“Kondisi ini menunjukkan adanya benturan kewenangan. Bupati ingin melindungi masyarakatnya, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh karena program dijalankan langsung oleh pemerintah pusat,” katanya.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Jayapura akhirnya menjadi pihak yang paling terbebani ketika insiden terjadi. “Ibaratnya Bupati Jayapura hanya mencuci piring kotor orang lain. Programnya dari pusat, tetapi ketika ada masalah pemerintah daerah yang harus menangani seluruh dampaknya,” ujarnya.

Mukri meminta seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Tanah Papua menggunakan kewenangan yang diberikan dalam Otonomi Khusus untuk mengambil alih pengelolaan program pemenuhan gizi masyarakat. “Hentikan dulu Program MBG di Papua. Tarik seluruh pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Pasal 59 Otsus. Atur pola pemberian makanan bergizi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Papua,” tegasnya.

Ia bahkan menilai apabila kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan, maka keberadaan Undang-undang Otonomi Khusus menjadi kehilangan makna. “Kalau Pasal 59 tidak bisa dijalankan, untuk apa Otonomi Khusus? Percuma undang-undang itu ada kalau kewenangan daerah tetap tidak dihormati,” katanya.

Mukri juga mengingatkan bahwa apabila kejadian serupa terjadi di daerah-daerah terpencil seperti Nduga, Intan Jaya, Mamberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Pegunungan Arfak, maupun Tambrauw, dampaknya dikhawatirkan akan jauh lebih fatal karena keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

“Dugaan keracunan massal di Kabupaten Jayapura harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap pelaksanaan Program MBG di Papua agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya. (rel/fia/jim/dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|