
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kekhawatiran akan maraknya jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal serta penyalahgunaan data pribadi mendorong Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menggelar sosialisasi bagi masyarakat Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo.
Kegiatan yang digelar oleh Research Group (RG) Politik Kriminal Berbasis Teknologi FH UNS itu berlangsung pada Jumat (11/7/2025) di Aula Joglo Kelurahan Kadipiro. Kegiatan tersebut disambut dengan antusias oleh puluhan peserta, khususnya generasi muda dari Karang Taruna Kelurahan Kadipiro.
Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Kadipiro yang diwakili Sekretaris Kelurahan, Eni Pawestri, S.KM. Dalam kesempatan itu, Eni menyampaikan apresiasi kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi itu sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini. Harapannya, warga, khususnya generasi muda, bisa lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal dan lebih paham cara menjaga data pribadi,” kata Eni, seperti dikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.

Sementara itu, Ketua Research Group (RG), Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi digital di era serba teknologi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman daring yang kerap menjebak.
“Pemahaman dasar tentang Pinjol atau Pindar (pinjaman daring-red) sangat penting, terutama bagi generasi muda, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi finansial,” tegas Prof. Hartiwiningsih.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi. Narasumber pertama, Dr. Anita Zulfiani, S.H., M.Hum., membedah fenomena pinjaman online ilegal, termasuk berbagai modus yang sering digunakan pelaku untuk memikat korban.
Sementara itu, Dian Esti Pratiwi, S.H., M.H., M.Kn., memaparkan tentang urgensi perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan betapa rawannya data pribadi bocor atau disalahgunakan jika masyarakat kurang waspada.
Peserta tampak antusias menyimak materi dari para narasumber. Banyak yang melontarkan pertanyaan seputar cara mengenali Pinjol ilegal, menghindari jebakan bunga mencekik, hingga trik melindungi data pribadi agar tak jatuh ke tangan yang salah.
Sebagai bekal tambahan, tim RG juga membagikan buku saku berisi informasi praktis mengenai Pinjol ilegal dan langkah-langkah perlindungan data pribadi.
Menariknya, sebagai evaluasi kegiatan, peserta diwajibkan mengisi Google Form berisi kuis dan pertanyaan seputar materi sosialisasi. Data dari kuesioner tersebut akan dijadikan acuan oleh tim RG untuk menyusun program edukasi lanjutan yang lebih tepat sasaran.
Prof. Hartiwiningsih berharap kegiatan tersebut bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan generasi muda yang cerdas digital, melek finansial, dan memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga keamanan data pribadi.
“Kami ingin masyarakat semakin kritis dan tidak mudah menjadi korban kejahatan digital. Edukasi semacam ini harus terus digencarkan,” pungkasnya. [Redaksi]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.