Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memperkuat sinergi dalam sistem peradilan pidana dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.
Penandatanganan yang berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa (28/7), itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional serta hukum acara pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Kejatisu Muhibuddin, Wakil Kepala Kejatisu Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para pejabat utama Polda Sumut dan Kejatisu, kapolres dan kepala kejaksaan negeri se-Sumut, hingga jajaran penyidik dan jaksa.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, penandatanganan komitmen bersama itu bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk keseriusan kedua institusi dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih baik agar setiap penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Whisnu.
Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari kemampuan aparat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Whisnu juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa kepentingan pribadi, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI,” ujarnya.
Selain memperkuat supremasi hukum, Kapolda mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di tengah berkembangnya sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia meyakini penegakan hukum yang profesional akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha sehingga mampu mendorong investasi serta mempercepat pembangunan ekonomi daerah.
Whisnu menambahkan, seluruh unsur dalam Criminal Justice System harus terus memperkuat soliditas dan kolaborasi. Meski memiliki kewenangan berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Whisnu menyampaikan pesan moral kepada seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas. “Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya. (dwi/ila)

16 hours ago
6

















































