JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak justru mulai menuai sorotan. Di tengah ambisi besar pemerintah, aspek transparansi anggaran, ketepatan sasaran, hingga jaminan keamanan pangan dinilai masih menyisakan celah serius yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas. Ia mengingatkan agar pendanaan MBG tidak mengorbankan sektor lain yang bersifat wajib, khususnya pendidikan.
“Program ini tidak boleh menggerus alokasi mandatory spending pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Niti dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Selain soal anggaran, YLKI menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap penerima manfaat. Langkah ini dianggap penting agar program benar-benar tepat sasaran sekaligus menghindari pemborosan anggaran negara.
Aspek yang tak kalah krusial adalah keamanan pangan. YLKI meminta negara menjamin kualitas makanan dalam seluruh proses distribusi, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Menurut Niti, tanpa standar keamanan yang ketat, program tersebut berisiko menimbulkan dampak serius, termasuk kasus keracunan.
Tak hanya fokus pada MBG, YLKI juga mengangkat berbagai persoalan lain yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam perlindungan konsumen. Salah satunya adalah desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan era digital.
Niti menilai regulasi lama belum mampu mengantisipasi kompleksitas transaksi modern, seperti e-commerce, fintech, hingga layanan berbasis algoritma. Karena itu, ia mendorong adanya penguatan tanggung jawab pelaku usaha digital, kejelasan pembuktian transaksi elektronik, hingga pengetatan sanksi hukum.
YLKI juga menyoroti maraknya kejahatan digital yang kian meresahkan. Dalam lima tahun terakhir, sektor jasa keuangan konsisten masuk lima besar pengaduan konsumen, dengan kasus yang didominasi penipuan, pembobolan akun, dan penyalahgunaan data pribadi.
Fenomena tersebut, menurut Niti, menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi yang berdampak langsung pada meningkatnya kejahatan digital. Ia pun mendesak implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dilakukan secara serius, disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Di sisi lain, YLKI mendorong transformasi sistem penyelesaian sengketa konsumen ke arah digital melalui mekanisme online dispute resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini diharapkan mampu menjangkau hingga tingkat desa agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pengaduan.
Tak berhenti di situ, YLKI juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam penentuan tarif layanan sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum. Kebijakan tarif, menurut mereka, tidak boleh semata-mata berpihak pada kepentingan bisnis, tetapi harus menjamin keadilan bagi konsumen.
Penguatan kelembagaan juga menjadi sorotan. YLKI mendorong agar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki kewenangan eksekusi, serta memperkuat peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam perumusan kebijakan. Selain itu, proses seleksi anggotanya perlu lebih inklusif dan memberi ruang bagi generasi muda.
YLKI menilai perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan gerakan sosial yang masif untuk membangun kesadaran kritis masyarakat hingga tingkat akar rumput, melalui edukasi dan pemberdayaan komunitas.
Di tengah meningkatnya praktik periklanan yang menyesatkan—mulai dari klaim berlebihan produk kosmetik hingga investasi bodong—YLKI juga meminta pengawasan diperketat. Bahkan, perhatian khusus diminta terhadap promosi produk adiktif yang menyasar anak-anak.
Terakhir, YLKI menekankan pentingnya akses layanan kesehatan sebagai hak dasar konsumen. Mereka mendesak percepatan reaktivasi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan agar masyarakat rentan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Dengan berbagai catatan tersebut, YLKI mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah derasnya arus inovasi dan kebijakan publik, agar tidak justru meninggalkan kelompok paling rentan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

3 hours ago
5


















































