MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini, warga Kota Medan seringkali mengeluhkan masalah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Mengingat maraknya narkoba, tawuran, perbuatan asusila, hingga begal, jelas-jelas telah mengusik ketentraman masyarakat. Akan tetapi, tidak semua warga berani untuk melaporkan tindakan-tindakan tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) di Jalan Umar No.15, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (5/7/2025) pagi.
“Saat ini ada banyak perilaku yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Narkoba, tawuran, begal, semua ini benar-benar telah mengusik ketentraman dan ketertiban umum. Tetapi sayangnya tidak semua warga mau melaporkannya, kebanyakan karena warga tersebut merasa takut untuk melapor,” ucap Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Camat Medan Timur dan SatPol PP Kota Medan itu, saat ini warga tidak perlu takut untuk melaporkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum ataupun mengusik ketentraman dan ketertiban umum tersebut. Pasalnya saat ini, Pemko Medan maupun Polrestabes Medan telah menyiapkan Call Centre untuk mengadukan perbuatan tersebut.
“Pemko Medan maupun Polrestabes Medan sudah menyediakan call centre untuk dapat dihubungi dalam mengadukan hal-hal yang mengganggu ketentraman masyarakat. Bapak/Ibu cukup WA saja, sampaikan di call centre itu. Jangan takut, laporkan saja, data pelapor akan dirahasiakan. Sekali lagi jangan takut, karena menyampaikan kebenaran itu sebuah hal yang baik, jangan takut untuk menegakkan keberanan,” ujarnya.
Dikatakan Zulkarnaen, pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perangkat di kewilayahan, yakni pihak kecamatan, kelurahan hingga lingkungan.
“Perda No.10 Tahun 2021 ini hadir untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Kota Medan. Pemerintah harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Medan Timur, Tara, mengaku seringkali mengetahui adanya perbuatan melanggar hukum hingga mengusik ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan. Akan tetapi, dirinya mengaku takut untuk melaporkannya.
“Seringkali kita tahu di tempat A ada melakukan perbuatan yang tidak baik, tapi kami tidak melapor karena tidak punya keberanian. Tolong bantu pak, supaya kami bisa melapor tanpa rasa takut,” tutur wanita paruh baya itu.
Selain Tara, warga lainnya, Ibu Hartati juga mengeluhkan keberadaan usaha billiard di Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, banyak anak di bawah umur yang masuk ke tempat usaha billiard tersebut tanpa adanya larangan dari pihak pengelola billiard.
“Termasuk anak saya yang masih dibawah umur, asyik main billiard aja di Jalan Mustafa itu. Tolong supaya dibuat aturan bahwa tempat billiard itu khusus untuk orang dewasa,” pintanya
Menanggapi hal itu, perwakilan SatPol PP Kota Medan, Rahmad Doni, SatPol PP Medan, mengaku akan segera menindaklanjutinya. Ia mengatakan, pihaknya telah berkali-kali melakukan penertiban di tempat usaha billiard, khususnya dari sisi operasional.
“Memang benar, anak di bawah umur tidak boleh masuk tempat billiard, ini akan kami tindaklanjuti. Kemudian, tempat usaha billiard juga sering melanggar jam operasional, ini juga akan kami tindak,” tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Camat Medan Timur, Syamsul Alam Nasution, meminta kepada warga Medan Timur untuk dapat bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Ia menyebutkan, peran orangtua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya.
“Tolong kepada anak-anak kita, apalagi yang lagi libur sekolah agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kalau anak kita belum pulang, tolong dihubungi dan segera disuruh pulang. Kalau anak-anak kita menjaga ketertiban dan keamanan, InsyaAllah masa depan anak-anak kita akan terjaga. Khususnya masalah narkoba, disini perlu peran penting orangtua,” pungkasnya. (map)