LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 120 pekerja konstruksi mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi program padat karya yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum yang diprakarsai anggota Komisi V DPR RI, H Muhammad Lokot Nasution ST bertempat di Kafe Kopi Kereta Api, Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/11).
Pelaksanaan pembekalan dan uji sertifikasi pekerja konstruksi tersebut merupakan wujud dari semangat untuk menciptakan pekerja yang kompetitif, berdaya saing, dan profesional, demikian disampaikan
“Pada empat dekade lalu, pekerja di sektor listrik dan proyek-proyek besar diimpor dari luar. Kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang) merasakan itu. Sekarang, yang harus dilakukan adalah bagaimana anak bangsa mendapat pembekalan dan uji sertifikasi,” kata Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo SS.
Lom Lom menekankan, kegiatannya dapat diselenggarakan secara berkelanjutan. Sebab, rekrutmen pekerja untuk proyek-proyek besar didasari adanya sertifikasi kompetensi.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengimbau masyarakat yang bekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikasi skil konstruksi, dan harus juga dilengkapi dengan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Ir Indra Suhada ST MT menyampaikan, seorang pekerja konstruksi yang dinyatakan kompeten dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi, maka sudah layak untuk bekerja di bidang konstruksi.
Uji sertifikasi kompetensi pekerja konstruksi merupakan kewajiban dari Undang Undang (UU) No 2 Tahun 2027 tentang Jasa Konstruksi.
Di UU tersebut dijelaskan, semua tenaga kerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Di UU tersebut juga ditegaskan, pengguna (pemerintah) dan penyedia (kontraktor) di bidang konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi.
“Sertifikat ini ibarat surat izin mengemudi (SIM). Kalau tidak punya SIM, boleh saja membawa kendaraan, tapi akan ada risiko. Bisa ditilang polisi. Begitu juga dengan sertifikasi kompetensi ini, bisa bekerja, tapi akan ada risikonya. Bisa saja diberhentikan dari tempat kerja,” jelas Indra Suhada.
Saat ini, semua negara sedang menghadapi pasar global. Untuk itu, semua harus siap bersaing. Berkompetisi dengan pekerja dari wilayah atau negara mana pun.
“Ini kita harus bersaing. Kita bersaing dengan pekerja lokal saja masih berat, apalagi dengan pekerja asing. Untuk itu diperlukan uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan perlindungan hukum,” terangnya.
Anggota Komisi V DPR RI, H Muhammad Lokot Nasution ST diwakili staf ahlinya, T Andri Muslim mengemukakan, profesionalisme sekarang ini balutannya adalah sertifikat.
“Pembangunan yang terstruktur tidak hanya persoalan anggaran dan bangunan yang besar, tapi mewujudkan tenaga kerja profesional. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto,” pungkasnya.(btr/azw)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 120 pekerja konstruksi mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi program padat karya yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum yang diprakarsai anggota Komisi V DPR RI, H Muhammad Lokot Nasution ST bertempat di Kafe Kopi Kereta Api, Pasar VII, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/11).
Pelaksanaan pembekalan dan uji sertifikasi pekerja konstruksi tersebut merupakan wujud dari semangat untuk menciptakan pekerja yang kompetitif, berdaya saing, dan profesional, demikian disampaikan
“Pada empat dekade lalu, pekerja di sektor listrik dan proyek-proyek besar diimpor dari luar. Kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang) merasakan itu. Sekarang, yang harus dilakukan adalah bagaimana anak bangsa mendapat pembekalan dan uji sertifikasi,” kata Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo SS.
Lom Lom menekankan, kegiatannya dapat diselenggarakan secara berkelanjutan. Sebab, rekrutmen pekerja untuk proyek-proyek besar didasari adanya sertifikasi kompetensi.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengimbau masyarakat yang bekerja di bidang konstruksi harus memiliki sertifikasi skil konstruksi, dan harus juga dilengkapi dengan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Ir Indra Suhada ST MT menyampaikan, seorang pekerja konstruksi yang dinyatakan kompeten dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi, maka sudah layak untuk bekerja di bidang konstruksi.
Uji sertifikasi kompetensi pekerja konstruksi merupakan kewajiban dari Undang Undang (UU) No 2 Tahun 2027 tentang Jasa Konstruksi.
Di UU tersebut dijelaskan, semua tenaga kerja konstruksi diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Di UU tersebut juga ditegaskan, pengguna (pemerintah) dan penyedia (kontraktor) di bidang konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi.
“Sertifikat ini ibarat surat izin mengemudi (SIM). Kalau tidak punya SIM, boleh saja membawa kendaraan, tapi akan ada risiko. Bisa ditilang polisi. Begitu juga dengan sertifikasi kompetensi ini, bisa bekerja, tapi akan ada risikonya. Bisa saja diberhentikan dari tempat kerja,” jelas Indra Suhada.
Saat ini, semua negara sedang menghadapi pasar global. Untuk itu, semua harus siap bersaing. Berkompetisi dengan pekerja dari wilayah atau negara mana pun.
“Ini kita harus bersaing. Kita bersaing dengan pekerja lokal saja masih berat, apalagi dengan pekerja asing. Untuk itu diperlukan uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan perlindungan hukum,” terangnya.
Anggota Komisi V DPR RI, H Muhammad Lokot Nasution ST diwakili staf ahlinya, T Andri Muslim mengemukakan, profesionalisme sekarang ini balutannya adalah sertifikat.
“Pembangunan yang terstruktur tidak hanya persoalan anggaran dan bangunan yang besar, tapi mewujudkan tenaga kerja profesional. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto,” pungkasnya.(btr/azw)

7 hours ago
3

















































