MERAUKE – Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua Nugini dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Informasi tersebut diterima Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai melalui komunikasi dengan perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Papua Nugini.
Meski demikian, Rekianus Samkakai menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu surat resmi dari pihak KRI sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima melalui komunikasi WhatsApp dari pihak KRI, saat ini terdapat sekitar 141 warga negara Indonesia yang menjalani proses hukum di Papua Nugini selama periode 2024 hingga 2026. Namun kami tetap meminta surat resmi sebagai dasar informasi,” katanya kepada media ini, baru-baru ini.
Mantan Kepala Distrik Semangga Merauke ini menjelaskan, masa hukuman yang dijalani para WNI tersebut bervariasi, mulai dari dua tahun enam bulan, lima tahun hingga tujuh tahun. Seluruh data tersebut mencakup kasus yang terjadi sepanjang 2024, 2025, dan 2026. Ia juga menegaskan, sebagian besar dari 141 WNI yang menjalani hukuman bukan merupakan warga asli maupun penduduk tetap Merauke.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi, Sulawesi Tenggara, Makassar, Dobo, Nusa Tenggara Timur, Lombok hingga Pulau Jawa, yang datang ke Merauke untuk bekerja sebagai nelayan di sektor perikanan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Merauke tetap memberikan perhatian terhadap setiap kasus yang menimpa WNI di wilayah perbatasan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.
“Bupati dan Wakil Bupati terus mengingatkan agar setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Papua Nugini maupun Australia dipantau melalui koordinasi yang dilakukan Badan Pengelola Perbatasan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan urusan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi koordinasi, komunikasi, serta monitoring terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
MERAUKE – Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua Nugini dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Informasi tersebut diterima Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai melalui komunikasi dengan perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Papua Nugini.
Meski demikian, Rekianus Samkakai menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu surat resmi dari pihak KRI sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima melalui komunikasi WhatsApp dari pihak KRI, saat ini terdapat sekitar 141 warga negara Indonesia yang menjalani proses hukum di Papua Nugini selama periode 2024 hingga 2026. Namun kami tetap meminta surat resmi sebagai dasar informasi,” katanya kepada media ini, baru-baru ini.
Mantan Kepala Distrik Semangga Merauke ini menjelaskan, masa hukuman yang dijalani para WNI tersebut bervariasi, mulai dari dua tahun enam bulan, lima tahun hingga tujuh tahun. Seluruh data tersebut mencakup kasus yang terjadi sepanjang 2024, 2025, dan 2026. Ia juga menegaskan, sebagian besar dari 141 WNI yang menjalani hukuman bukan merupakan warga asli maupun penduduk tetap Merauke.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi, Sulawesi Tenggara, Makassar, Dobo, Nusa Tenggara Timur, Lombok hingga Pulau Jawa, yang datang ke Merauke untuk bekerja sebagai nelayan di sektor perikanan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Merauke tetap memberikan perhatian terhadap setiap kasus yang menimpa WNI di wilayah perbatasan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.
“Bupati dan Wakil Bupati terus mengingatkan agar setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Papua Nugini maupun Australia dipantau melalui koordinasi yang dilakukan Badan Pengelola Perbatasan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan urusan luar negeri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi koordinasi, komunikasi, serta monitoring terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































