25 Perusahaan Disegel Terkait Karhutla, KLH Temukan 335 Indikasi di Area Konsesi

11 hours ago 14
Jumhur Hidayat | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya memburu pelaku pembakaran di lapangan, tetapi mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan badan usaha di balik kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, hingga Kamis (3/9/2026), jumlah badan usaha yang telah disegel karena diduga berkaitan dengan karhutla bertambah menjadi 25 perusahaan.

Jumlah tersebut bertambah empat perusahaan dari data sebelumnya yang mencapai 21 badan usaha.

“Hari ini sudah bertambah empat lagi. Jadi ditambah empat lagi perusahaan yang ternyata ada aktivitas manusia yang terlibat,” kata Jumhur saat membuka lokakarya bertajuk Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Penambahan tersebut terjadi setelah pemerintah terus melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi kebakaran maupun titik panas yang berada di sekitar wilayah konsesi.

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan telah menyegel 21 badan usaha yang tersebar di sejumlah provinsi.

Rinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung dan Riau.

Namun, angka penyegelan itu bukan gambaran keseluruhan perusahaan yang sedang diperiksa pemerintah.

Pada 27 Agustus 2026, KLH/BPLH menyatakan telah mengerahkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari sumber api sekaligus melihat sejauh mana tanggung jawab pemegang konsesi dalam mencegah maupun menangani kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Artinya, perusahaan yang saat ini diperiksa belum tentu seluruhnya berujung pada penyegelan. Sebaliknya, penyegelan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah pemerintah menemukan indikasi yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.

335 Indikasi di Area Konsesi

Di tengah proses tersebut, pemerintah menemukan angka yang cukup besar terkait indikasi kebakaran di wilayah konsesi.

Jumhur menyebut terdapat 335 indikasi di area konsesi yang juga memiliki hotspot maupun firespot.

Temuan tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan antara titik panas, lokasi kebakaran, aktivitas manusia dan kewajiban pemegang konsesi dalam mengelola wilayahnya.

Pemeriksaan dilakukan ketika Indonesia memasuki periode yang diprediksi menjadi salah satu fase paling rawan karhutla tahun ini.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya memprediksi puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Juli hingga September, dengan puncak kemarau di banyak wilayah terjadi pada Agustus dan September.

Kondisi yang semakin kering meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Pada pemantauan 25 Agustus 2026, BMKG bahkan mencatat kenaikan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di sejumlah wilayah. Di Kalimantan Barat, misalnya, jumlah hotspot meningkat dari 92 menjadi 140 titik. Di Kalimantan Tengah melonjak dari 113 menjadi 352 titik, sedangkan Kalimantan Timur naik dari 30 menjadi 63 titik.

Hotspot juga masih ditemukan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan. Sebaran asap pun terpantau di beberapa provinsi.

Situasi tersebut membuat pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, terutama di tengah kondisi kemarau dan ancaman El Niño.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 itu menjadi salah satu langkah antisipasi meningkatnya risiko karhutla.

Tak Cukup Cari Pembakar

Jumhur menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti pada orang yang ditemukan melakukan pembakaran secara langsung.

Menurut dia, aparat dan pemerintah perlu bergerak lebih jauh untuk mengungkap siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang bertanggung jawab secara korporasi, hingga siapa yang menjadi pemilik manfaat dan pengendali kegiatan.

“Dengan kata lain, paradigma penegakan hukum harus berkembang dari sekadar follow the perpetrator menjadi juga follow the money, follow the corporation, follow the beneficial owner, dan follow the mastermind,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, penyelidikan karhutla diarahkan bukan hanya untuk menemukan tangan yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kepentingan ekonomi dan struktur korporasi di balik aktivitas tersebut.

Karena itu, bertambahnya jumlah perusahaan yang disegel dari 21 menjadi 25 menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Pemerintah juga masih memiliki pekerjaan besar untuk memverifikasi ratusan indikasi di wilayah konsesi serta menuntaskan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan yang telah masuk radar pengawasan.

Langkah berikutnya akan menentukan apakah indikasi tersebut berhenti sebagai temuan lapangan atau berkembang menjadi perkara hukum yang menyeret pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|