756 Buruh PT SGS Kehilangan Pekerjaan, Pesangon Justru Dicicil 10 Kali

7 hours ago 12
Ilustrasi PHK | pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Tengaran, Kabupaten Semarang, menyisakan persoalan lain bagi ratusan pekerja. Setelah kehilangan mata pencaharian, para buruh masih harus menunggu pemenuhan hak pesangon yang pembayarannya disepakati secara bertahap hingga 10 kali.

Sebanyak 756 buruh PT SGS terdampak PHK pada Agustus 2026. Mereka tersebar di dua lokasi perusahaan, yakni 596 pekerja di Desa Butuh dan 160 pekerja di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran.

Skema pembayaran pesangon yang dicicil tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa secara prinsip pesangon merupakan hak pekerja yang semestinya dituntaskan perusahaan, bukan diberikan secara bertahap.

“Harus satu kali, kami mendorong pemberian pesangon karena itu kewajiban perusahaan,” kata Yasin selepas rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, Pemprov Jateng telah ikut memantau persoalan tersebut, termasuk memastikan hak-hak pekerja tetap mendapatkan pendampingan setelah perusahaan dinyatakan mengalami kepailitan.

“Kami melakukan pendampingan hak-hak buruh dari perusahaan yang pailit tersebut,” katanya.

Tak hanya soal pesangon, pemerintah juga berupaya membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali masuk ke dunia kerja.

Taj Yasin mengatakan Disnakertrans Jateng akan mendampingi para buruh, termasuk menghubungkan mereka dengan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Langkah itu dimungkinkan karena para pekerja PT SGS dinilai telah memiliki pengalaman dan keterampilan yang dapat menjadi modal untuk mencari pekerjaan baru.

“Investasi di jawa Tengah naik, ini yang kami koordinasikan dengan sejumlah perusahaan yang baru masuk ke Jawa Tengah,” terangnya.

Pesangon Dicicil karena Kesepakatan

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menjelaskan, pembayaran pesangon secara bertahap tersebut bukan semata-mata keputusan sepihak perusahaan. Skema itu merupakan hasil kesepakatan bipartit antara pihak perusahaan dengan pekerja.

Meski demikian, menurut Aziz, pola normal pembayaran pesangon seharusnya dilakukan sekaligus.

“Seharusnya pesangon dibayarkan satu kali. Namun ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan dengan cara dicicil,” terangnya.

Aziz mengatakan persoalan PHK di PT SGS berkaitan dengan kondisi perusahaan yang mengalami kepailitan setelah mencatat kerugian selama tiga tahun terakhir.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah memastikan proses penyelesaian hak pekerja tetap diawasi.

Selain pesangon, terdapat sejumlah hak lain yang masih harus dipenuhi perusahaan. Di antaranya tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan, penggantian hak cuti, serta hak pekerja yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyelesaian secara bipartit sudah dilakukan antara pihak perusahaan dengan pihak tenaga kerjanya,” katanya.

Meski kesepakatan bipartit telah ditempuh, Disnakertrans Jateng bersama Disnaker Kabupaten Semarang tetap melakukan pemantauan agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja benar-benar direalisasikan.

“Kami pantau perusahaan agar wajib memberikan hak-hak tersebut,” katanya.

Ditawari Jadi Mitra

Persoalan para buruh tidak berhenti pada PHK dan pembayaran pesangon. Setelah pemutusan hubungan kerja, PT SGS juga menawarkan kemungkinan kepada sebagian pekerja untuk kembali bekerja dengan skema berbeda.

Namun, status mereka nantinya bukan lagi sebagai karyawan perusahaan, melainkan mitra.

“Itu hanya tawaran. Artinya siapa yang mau,” tuturnya.

Bagi pekerja yang tidak memilih kembali bekerja sebagai mitra, pemerintah menyiapkan alternatif melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat memperoleh manfaat selama belum mendapatkan pekerjaan baru. Mereka juga dapat mengakses informasi lowongan kerja melalui platform Siap Kerja.

Selain itu, pekerja terdampak PHK bisa mengikuti pelatihan tanpa biaya untuk meningkatkan kompetensi maupun mempelajari keterampilan baru.

“Ya bisa mengikuti pelatihan gratis, baik itu upskilling maupun reskilling,” terangnya.

Ribuan Buruh di Jateng Terdampak PHK

Kasus PT SGS menambah panjang daftar perusahaan di Jawa Tengah yang melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, sedikitnya 15 kasus PHK tercatat dengan jumlah pekerja terdampak mencapai ribuan orang.

Selain PT SGS, PHK terjadi di sejumlah sektor mulai dari pengolahan kayu, tekstil, garmen, manufaktur hingga industri bulu mata.

Rinciannya, PT Anugrah Karya Trisakti di Kabupaten Purworejo berdampak terhadap 142 buruh. Kemudian PT Bamatex di Kabupaten Pekalongan sebanyak 325 buruh.

PT Cosmoprof Indokarya di Kabupaten Purbalingga tercatat melakukan PHK terhadap 620 buruh, sedangkan PT Combine Will Industrial Indonesia di Kabupaten Sragen tercatat dalam dua gelombang dengan masing-masing 849 dan 547 pekerja terdampak.

Berikutnya, PT Shoenary Javanesia Inc di Kabupaten Temanggung berdampak terhadap 125 buruh, CV Anugrah di Kabupaten Wonogiri 479 buruh, dan PT Mas Silueta di Kota Semarang 123 buruh.

PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara juga tercatat melakukan PHK dalam dua gelombang, masing-masing terhadap 122 dan 685 buruh.

Sementara itu, PT Djohartex di Kabupaten Magelang berdampak terhadap 140 buruh, PT Sas Kreasindo Utama di Kabupaten Tegal 681 buruh, PT Citra Busana Semesta di Kabupaten Sukoharjo 920 buruh, dan PT Victory Apparel di Kota Semarang 846 buruh.

Untuk PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Tengaran, jumlah pekerja yang terdampak dalam data tersebut tercatat 765 buruh.

Dengan demikian, gelombang PHK tersebut menunjukkan persoalan ketenagakerjaan di Jawa Tengah tidak hanya menyangkut hilangnya pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja yang telah terkena PHK benar-benar dibayarkan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|