MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) memastikan produk buah atau pangan segar yang dikirim dan dijual di Pulau Nias, Sumatera Utara sudah mengantongi legalitas keamanan pangan, melalui proses karantina dan pemeriksaan Bea Cukai.
Distribusi buah antarwilayah, dari Medan menuju Pulau Nias juga sudah memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.
Alfamidi menegaskan ini setelah adanya sejumlah unsur masyarakat di Pulau Nias yang mempertanyakan aspek keamanan buah yang dijual di Toko Alfamidi Pattimura, Gunungsitoli. Selain itu juga meminta adanya keterbukaan informasi publik terhadap legalitas tersebut.
Dipastikan, melalui Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area Nomor : 2025-T3.0-1205.0-K.T.3-000211 buah yang dikirim dari Medan menuju Pulau Nias memenuhi persyaratan keamanan, mutu pangan serta aman dikonsumsi.
Kepala Cabang Alfamidi Medan, Martadi menegaskan, Alfamidi memiliki komitmen penuh terhadap kepatuhan hukum. Termasuk ketentuan karantina lalu lintas buah-buahan dan produk pangan lainnya antarwilayah.
“Kami ingin memprioritaskan keamanan produk bagi konsumen dan memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Martadi, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, sistem distribusi internal terus ditinjau dan diperkuat agar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua pengiriman produk ke wilayah seperti Pulau Nias dilengkapi dokumen resmi dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa buah-buahan yang diimpor dan dijual di gerai Alfamidi telah melalui seluruh proses pemeriksaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Martadi kembali menegaskan, seluruh buah impor sudah melalui proses karantina dan pemeriksaan Bea Cukai di pelabuhan pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian produk yang diterima konsumen telah melalui tahapan pengawasan keamanan pangan yang ketat dan layak dikonsumsi,” kata Martadi.
Alfamidi menegaskan, pengawasan dan evaluasi terhadap distribusi produk menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk memastikan konsumen menerima produk aman konsumsi, berkualitas dan sesuai regulasi. (ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) memastikan produk buah atau pangan segar yang dikirim dan dijual di Pulau Nias, Sumatera Utara sudah mengantongi legalitas keamanan pangan, melalui proses karantina dan pemeriksaan Bea Cukai.
Distribusi buah antarwilayah, dari Medan menuju Pulau Nias juga sudah memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.
Alfamidi menegaskan ini setelah adanya sejumlah unsur masyarakat di Pulau Nias yang mempertanyakan aspek keamanan buah yang dijual di Toko Alfamidi Pattimura, Gunungsitoli. Selain itu juga meminta adanya keterbukaan informasi publik terhadap legalitas tersebut.
Dipastikan, melalui Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area Nomor : 2025-T3.0-1205.0-K.T.3-000211 buah yang dikirim dari Medan menuju Pulau Nias memenuhi persyaratan keamanan, mutu pangan serta aman dikonsumsi.
Kepala Cabang Alfamidi Medan, Martadi menegaskan, Alfamidi memiliki komitmen penuh terhadap kepatuhan hukum. Termasuk ketentuan karantina lalu lintas buah-buahan dan produk pangan lainnya antarwilayah.
“Kami ingin memprioritaskan keamanan produk bagi konsumen dan memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Martadi, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, sistem distribusi internal terus ditinjau dan diperkuat agar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua pengiriman produk ke wilayah seperti Pulau Nias dilengkapi dokumen resmi dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa buah-buahan yang diimpor dan dijual di gerai Alfamidi telah melalui seluruh proses pemeriksaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Martadi kembali menegaskan, seluruh buah impor sudah melalui proses karantina dan pemeriksaan Bea Cukai di pelabuhan pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian produk yang diterima konsumen telah melalui tahapan pengawasan keamanan pangan yang ketat dan layak dikonsumsi,” kata Martadi.
Alfamidi menegaskan, pengawasan dan evaluasi terhadap distribusi produk menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk memastikan konsumen menerima produk aman konsumsi, berkualitas dan sesuai regulasi. (ila)