JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Bentrokan antara pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat Sihaporas pecah di kawasan Buttu Pangaturan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/9/2025) pagi. Insiden itu menyebabkan lima warga mengalami luka-luka serta kerusakan pada rumah adat, posko, dan beberapa kendaraan milik warga.
Kronologi yang beredar di media sosial menyebut, lebih dari 150 pekerja TPL, terdiri dari buruh harian lepas, petugas keamanan, dan oknum yang diduga preman bayaran, memasuki wilayah adat. Serangan itu memicu kericuhan dan meninggalkan jejak kerusakan.
Merespons itu, Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan, tindak kekerasan dalam kondisi konflik agraria tidak bisa dibenarkan.
“Dalam situasi apa pun, kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi dalam konflik agraria yang telah lama terjadi di Sihaporas, masyarakat adat yang mempertahankan hak leluhurnya tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan,” ujar Penrad dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025) malam.
Penrad mengaku menerima laporan langsung dari warga korban bentrokan. Dalam sebuah pesan singkat, warga meminta perhatian terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
“Mohon perhatiannya untuk masyarakat di Sihaporas atas bentrokan yang terjadi hari ini. Sampai malam ini masih ada 2 orang warga yang terjebak di lahan. Karena TPL sudah berjaga di lahan. Satu orang tidak berani keluar dari ladangnya karena ketakutan. Sementara satu orang lagi perempuan berumur 60 tahun tidak diketahui di mana posisinya setelah tadi siang berpencar saat TPL melakukan penyerangan,” demikian isi pesan warga yang diteruskan kepada Penrad.
Menanggapi hal tersebut, Penrad mendesak manajemen PT TPL menghentikan praktik kekerasan dan tidak menggunakan senjata maupun pentungan terhadap masyarakat. “Saya meminta TPL untuk berhenti melakukan kekerasan kepada masyarakat, tidak perlu dihadapi dengan senjata dan pentungan! Masyarakat hanya mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian, khususnya Polres Simalungun, segera hadir memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban. Senator asal Sumut ini mengimbau Polri menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Saya telah berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun. Saya meminta Kapolres dan jajaran memberikan keamanan bagi masyarakat. Kepolisian harus hadir dan menjaga masyarakat yang mendapatkan kekerasan oleh para pekerja PT TPL. Jangan ikut masuk dan larut dalam konflik yang bukan menjadi tugasnya,” tuturnya.
“Polres Simalungun harus menindak tegas pelaku kekerasan dan juga merespons dengan cepat laporan masyarakat saat adanya insiden kekerasan. Jangan sampai laporan pihak perusahaan didahulukan dan laporan masyarakat dikesampingkan. Seperti semboyan Polri di ulang tahun ke 79 ‘Polri untuk masyarakat’ harus termanifestasi dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Penrad mengusulkan agar kawasan konflik dinyatakan steril dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan untuk mencegah bentrokan susulan. Ia juga menyatakan akan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi permanen atas konflik agraria yang telah puluhan tahun berlangsung di Tanah Batak.
“Semua harus duduk bersama agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan terus menimbulkan kerugian serta korban akan terus berjatuhan,” kata Penrad Siagian.
Sebelumnya, Corporate Communication Head PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) Salomo Sitohang mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju lokasi penanaman eukaliptus.
Tiba-tiba sekelompok massa mengadang dan melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, yaitu Rocky Tarihoran selaku karyawan Humas, tiga orang petugas keamanan bernama Saut Ronal, Edy Rahman, dan Markus, serta seorang anggota mitra bernama Nurmaini Situmeang.
Selain itu, dua unit kendaraan operasional perusahaan turut mengalami kerusakan dan terbakar, yaitu mobil patroli security Aek Nauli dengan nomor polisi BK F 8711 HK dan mobil truk fire safety. Seluruh korban luka telah dibawa ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Perusahaan juga telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang untuk segera ditangani sehingga pelaku dapat ditindak sesuai hukum dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal.
Saat ini, kata Salomo, TPL melaksanakan kegiatan penanaman, perawatan, dan pemanenan di areal konsesi sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah. Seluruh aktivitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku pabrik dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya warga Desa Sipolha dan Sihaporas.
Melalui keterlibatan masyarakat, perusahaan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga turut meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan tanaman industri yang berkelanjutan. Ditambahkan Salomo, sebelum kegiatan dimulai, TPL senantiasa melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Seluruh operasional perusahaan dijalankan secara legal berdasarkan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk mencukupi kebutuhan bahan baku tahun 2025, TPL berfokus pada wilayah konsesi Sektor Aek Nauli, yang mencakup Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan PBPH Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Bagi masyarakat, keterlibatan dalam kegiatan ini tidak hanya menjadi sumber pekerjaan, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan. Melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR), TPL mendampingi warga dalam mengembangkan usaha desa, memperkuat kewirausahaan, serta mendorong penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan. (adz)

1 month ago
24

















































