Getah Diduga Disadap Sembarangan oleh Kelompok Tani, Ratusan Hektar Hutan Pinus di Samosir Terancam Mati

5 hours ago 4

Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak PT Inhutani (Eksploitasi dan Industri Hutan) V Sumbagut, untuk segera menghentikan aksi menderes atau menyadap getah pinus di kawasan hutan Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir. Pasalnya, tindakan menyadap getah pinus secara sembarangan oleh kelompok tani dinilai telah merusak hutan pinus yang ada di Samosir.

UNTUK itu, aktivitas penyadapan getah tersebut harus segera dihentikan guna menyelamatkan ratusan hektar hutan pinus dari kematian serta ancaman banjir bandang bagi masyarakat sekitar. “Sangat memprihatinkan, ratusan hektar hutan pinus terancam mati kekeringan di hutan Kenegerian akibat disadap (di deres untuk diambil getahnya) secara sembarangan tanpa sesuai SOP oleh kelompok tani,” ucap Viktor Silaen kepada wartawan, Minggu (25/10) melalui telepon dari Samosir.

Penegasan itu disampaikan Viktor setelah menerima pengaduan masyarakat yang mengaku sangat resah, akibat terancam matinya hutan pinus di hutan Kenegerian Ambarita, disadap secara sembarangan, sehingga rawan terjadi longsor menerjang pemukiman di Samosir.

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tapanuli ini mendesak PT Inhutani V Sumbagut selaku perpanjangan tangan PT Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) atau pemberi izin kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) KJPJS yang mengelola hutan Kenegerian Ambarita agar segera menghentikan aktivitas penyadapan pinus tersebut.

Dikatakan Viktor, PT Inhutani harus tegas bahwa pengelola HKm (hutan kemasyarakatan) dalam pembenahan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Permen LHK No 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Penebangan dan penyadapan getah pinus tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus sesuai SOP dan bukan asal disadap.

“Jangan biarkan hutan pinus punah akibat ulah manusia yang mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, karena efeknya sangat berbahaya, bisa menimbulkan longsor menerjang pemukiman penduduk di bawah bukit Kenegerian seperti Kecamatan Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur dan Martoba,” kata Viktor Silaen.

Ditambahkan politisi Partai Golkar Sumut ini, masyarakat saat ini sangat resah akibat penyadapan getah pinus yang melanggar SOP tersebut, karena hutan pinus penahan banjir kini sudah banyak yang mati kekeringan dan bertumbangan, sehingga sangat rawan terjadi bencana alam longsor.

“Masyarakat Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur dan Martoba, Kabupaten Samosir juga baru-baru ini sudah menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus tersebut, tapi belum ada tindakan dari PT Inhutani maupun instansi terkait lainnya,” ujar anggota Komisi D ini.

Atas dasar tersebut, ujar mantan Sekretaris Fraksi Golkar ini, diperlukan adanya sikap tegas dari PT Inhutani V Sumbagut bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut dan UPT KPH XIII untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan kenegerian Ambarita, demi menyelamatkan hitam pinus serta terhindarnya dari ancaman longsor.

“Isu penyadapan getah pinus yang melanggar SOP (karena terlalu dalam di deres batang pinus) sehingga banyak mati dan tumbang, sangat sensitif bagi masyarakat, karena mereka menduga, kalau ada perusakan hutan, tentu efeknya akan terjadi banjir bandang dan tanah longsor yang bisa saja datang tiba-tiba,” pungkasnya. (map/adz)

Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak PT Inhutani (Eksploitasi dan Industri Hutan) V Sumbagut, untuk segera menghentikan aksi menderes atau menyadap getah pinus di kawasan hutan Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir. Pasalnya, tindakan menyadap getah pinus secara sembarangan oleh kelompok tani dinilai telah merusak hutan pinus yang ada di Samosir.

UNTUK itu, aktivitas penyadapan getah tersebut harus segera dihentikan guna menyelamatkan ratusan hektar hutan pinus dari kematian serta ancaman banjir bandang bagi masyarakat sekitar. “Sangat memprihatinkan, ratusan hektar hutan pinus terancam mati kekeringan di hutan Kenegerian akibat disadap (di deres untuk diambil getahnya) secara sembarangan tanpa sesuai SOP oleh kelompok tani,” ucap Viktor Silaen kepada wartawan, Minggu (25/10) melalui telepon dari Samosir.

Penegasan itu disampaikan Viktor setelah menerima pengaduan masyarakat yang mengaku sangat resah, akibat terancam matinya hutan pinus di hutan Kenegerian Ambarita, disadap secara sembarangan, sehingga rawan terjadi longsor menerjang pemukiman di Samosir.

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Tapanuli ini mendesak PT Inhutani V Sumbagut selaku perpanjangan tangan PT Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) atau pemberi izin kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) KJPJS yang mengelola hutan Kenegerian Ambarita agar segera menghentikan aktivitas penyadapan pinus tersebut.

Dikatakan Viktor, PT Inhutani harus tegas bahwa pengelola HKm (hutan kemasyarakatan) dalam pembenahan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Permen LHK No 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Penebangan dan penyadapan getah pinus tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus sesuai SOP dan bukan asal disadap.

“Jangan biarkan hutan pinus punah akibat ulah manusia yang mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, karena efeknya sangat berbahaya, bisa menimbulkan longsor menerjang pemukiman penduduk di bawah bukit Kenegerian seperti Kecamatan Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur dan Martoba,” kata Viktor Silaen.

Ditambahkan politisi Partai Golkar Sumut ini, masyarakat saat ini sangat resah akibat penyadapan getah pinus yang melanggar SOP tersebut, karena hutan pinus penahan banjir kini sudah banyak yang mati kekeringan dan bertumbangan, sehingga sangat rawan terjadi bencana alam longsor.

“Masyarakat Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur dan Martoba, Kabupaten Samosir juga baru-baru ini sudah menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas penyadapan getah pinus tersebut, tapi belum ada tindakan dari PT Inhutani maupun instansi terkait lainnya,” ujar anggota Komisi D ini.

Atas dasar tersebut, ujar mantan Sekretaris Fraksi Golkar ini, diperlukan adanya sikap tegas dari PT Inhutani V Sumbagut bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut dan UPT KPH XIII untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan kenegerian Ambarita, demi menyelamatkan hitam pinus serta terhindarnya dari ancaman longsor.

“Isu penyadapan getah pinus yang melanggar SOP (karena terlalu dalam di deres batang pinus) sehingga banyak mati dan tumbang, sangat sensitif bagi masyarakat, karena mereka menduga, kalau ada perusakan hutan, tentu efeknya akan terjadi banjir bandang dan tanah longsor yang bisa saja datang tiba-tiba,” pungkasnya. (map/adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|