Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

1 day ago 3

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya terkait pengamanan aset tetap berupa kendaraan dinas yang belum tertib.

  Opini WTP tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi, dalam Sidang Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Kamis (25/6).

  “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

   Meski demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Fathan, temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

  Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran belanja pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kondisi tersebut menyebabkan penyajian realisasi belanja pada beberapa jenis belanja menjadi lebih tinggi maupun lebih rendah dibanding kondisi sebenarnya dalam laporan realisasi anggaran.

  Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Papua agar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengikuti pelatihan terkait proses penganggaran dan klasifikasi belanja dalam APBD. Selain itu, verifikasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD juga perlu diperkuat.

  BPK juga menemukan permasalahan dalam pengamanan aset tetap berupa kendaraan dinas. Sejumlah kendaraan dilaporkan belum dapat ditelusuri keberadaannya, sementara sebagian lainnya masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

   “Pemerintah Provinsi Papua perlu melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum diketahui keberadaannya serta menyelesaikan penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Fathan.

   Dalam kesempatan itu, BPK juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Sesuai ketentuan, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

   Berdasarkan hasil pemantauan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti 1.233 dari total 1.925 rekomendasi BPK atau sebesar 64,5 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional tindak lanjut rekomendasi BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen.

  “Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR Papua dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya

   Sementara itu, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengatakan laporan keuangan yang telah diaudit BPK memiliki nilai strategis sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

  “Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan kualitas pengendalian intern, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK,” kata Mathius.   Ia menegaskan sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi Papua dan BPK RI Perwakilan Papua menjadi modal penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

   “Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua pada masa mendatang,” tutupnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya terkait pengamanan aset tetap berupa kendaraan dinas yang belum tertib.

  Opini WTP tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi, dalam Sidang Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Kamis (25/6).

  “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

   Meski demikian, BPK menemukan sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Fathan, temuan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

  Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran belanja pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kondisi tersebut menyebabkan penyajian realisasi belanja pada beberapa jenis belanja menjadi lebih tinggi maupun lebih rendah dibanding kondisi sebenarnya dalam laporan realisasi anggaran.

  Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Papua agar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengikuti pelatihan terkait proses penganggaran dan klasifikasi belanja dalam APBD. Selain itu, verifikasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD juga perlu diperkuat.

  BPK juga menemukan permasalahan dalam pengamanan aset tetap berupa kendaraan dinas. Sejumlah kendaraan dilaporkan belum dapat ditelusuri keberadaannya, sementara sebagian lainnya masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

   “Pemerintah Provinsi Papua perlu melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum diketahui keberadaannya serta menyelesaikan penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Fathan.

   Dalam kesempatan itu, BPK juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Sesuai ketentuan, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

   Berdasarkan hasil pemantauan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti 1.233 dari total 1.925 rekomendasi BPK atau sebesar 64,5 persen. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional tindak lanjut rekomendasi BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen.

  “Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR Papua dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya

   Sementara itu, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri mengatakan laporan keuangan yang telah diaudit BPK memiliki nilai strategis sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

  “Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan kualitas pengendalian intern, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK,” kata Mathius.   Ia menegaskan sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi Papua dan BPK RI Perwakilan Papua menjadi modal penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

   “Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua pada masa mendatang,” tutupnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|