Badko HMI Sumut Desak Kajari Binjai Segera Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

1 month ago 20

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, usai menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), proses penyelidikannya seakan jalan di tempat.

Karena itu, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut mendesak Kajari Binjai Iwan Setiawan, yang baru sepekan ini menjabat agar Kejari Binjai dapat segera mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Kekecewaan kami (Badko HMI Sumut) atas proses penyelidikan yang jalan di tempat. Apabila penyelidikan tak kunjung membuahkan hasil, maka kami akan gedor seluruh pintu, agar melakukan proses hukum terhadap Pemko Binjai dan Kejari Binjai,” ungkap Ketua Badko HMI Sumut, Yusri Mahendra, Minggu (27/7).

Sekitar tiga bulan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai, seperti jalan di tempat. Lantaran status perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan. “Kami selaku pengadu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kecewa atas proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan. Karena kami tidak pernah diberitahukan secara tertulis maupun lisan atas perkembangan kasus ini. Malah sebaliknya, kami tahu perkembangan perkara ini dari pihak lain,” beber Yusri.

“Apabila kejaksaan objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sepatutnya hari ini kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini (Dana Insentif Fiskal),” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing, belum merespons konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk keberimbangan.

Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan, tidak digubris oleh Juru Bicara Kejari Binjai.

Iwan Setiawan merupakan Kajari Binjai yang baru, menggantikan Jufri. Proses penyelidikan selama Jufri menjadi orang nomor satu di Kejari Binjai, juga belum menunjukkan perkembangan secara intensif. Meski demikian, penyelidik sudah mengambil keterangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai. Juga bahkan sampai “jemput bola” ke Gedung Kementerian Keuangan untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal.

Sayangnya, hasil pemeriksaan dimaksud belum dapat diungkap ke publik. Selain itu, penyelidik juga telah mengambil keterangan terhadap belasan pemborong yang disebut-sebut mendapat proyek dari sumber anggaran Dana Insentif Fiskal.

Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah dalam dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai Jufri, menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen surat dengan nomor: 900.I.11-0728, tentang Pengajuan Dana Insentif Fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah itu, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, usai menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), proses penyelidikannya seakan jalan di tempat.

Karena itu, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut mendesak Kajari Binjai Iwan Setiawan, yang baru sepekan ini menjabat agar Kejari Binjai dapat segera mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Kekecewaan kami (Badko HMI Sumut) atas proses penyelidikan yang jalan di tempat. Apabila penyelidikan tak kunjung membuahkan hasil, maka kami akan gedor seluruh pintu, agar melakukan proses hukum terhadap Pemko Binjai dan Kejari Binjai,” ungkap Ketua Badko HMI Sumut, Yusri Mahendra, Minggu (27/7).

Sekitar tiga bulan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai, seperti jalan di tempat. Lantaran status perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan. “Kami selaku pengadu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kecewa atas proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan. Karena kami tidak pernah diberitahukan secara tertulis maupun lisan atas perkembangan kasus ini. Malah sebaliknya, kami tahu perkembangan perkara ini dari pihak lain,” beber Yusri.

“Apabila kejaksaan objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sepatutnya hari ini kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini (Dana Insentif Fiskal),” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing, belum merespons konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk keberimbangan.

Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan, tidak digubris oleh Juru Bicara Kejari Binjai.

Iwan Setiawan merupakan Kajari Binjai yang baru, menggantikan Jufri. Proses penyelidikan selama Jufri menjadi orang nomor satu di Kejari Binjai, juga belum menunjukkan perkembangan secara intensif. Meski demikian, penyelidik sudah mengambil keterangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai. Juga bahkan sampai “jemput bola” ke Gedung Kementerian Keuangan untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal.

Sayangnya, hasil pemeriksaan dimaksud belum dapat diungkap ke publik. Selain itu, penyelidik juga telah mengambil keterangan terhadap belasan pemborong yang disebut-sebut mendapat proyek dari sumber anggaran Dana Insentif Fiskal.

Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah dalam dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai Jufri, menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen surat dengan nomor: 900.I.11-0728, tentang Pengajuan Dana Insentif Fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah itu, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|