Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah. Fokus utama diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan (idle).
Kepala BPKAD Sumut Timur Tumanggor, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset harus tertib administrasi, jelas secara hukum, dan mampu memberi nilai tambah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, masih terdapat 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Kondisi ini mendorong pemerintah menetapkan target tahunan untuk mempercepat proses legalisasi aset.
Upaya tersebut menunjukkan progres bertahap. Pada 2024, dari target 598 bidang, sebanyak 220 telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan 34 sertifikat terbit. Sementara pada 2025, dari target 564 bidang, 416 telah didaftarkan dan 38 sertifikat berhasil diterbitkan.
Memasuki 2026, Pemprov Sumut menargetkan sertifikasi 772 bidang tanah. Hingga Maret 2026, sebanyak 121 bidang telah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Secara keseluruhan, jumlah tanah yang telah bersertifikat kini mencapai 1.157 bidang.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga berhasil menuntaskan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. Langkah percepatan ini diperkuat melalui kebijakan resmi berupa surat gubernur, pembentukan tim khusus, serta koordinasi lintas OPD dan pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada aset idle yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil pemetaan, terdapat 113 aset idle yang berpotensi dikembangkan.
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah memasuki tahap penilaian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset ke depan.
“Aset yang sudah dinilai akan dimasukkan ke dalam sistem pemanfaatan agar dapat diakses masyarakat dan calon mitra secara terbuka,” ujar Timur. (san/ila)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah. Fokus utama diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan (idle).
Kepala BPKAD Sumut Timur Tumanggor, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pengelolaan aset harus tertib administrasi, jelas secara hukum, dan mampu memberi nilai tambah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, masih terdapat 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Kondisi ini mendorong pemerintah menetapkan target tahunan untuk mempercepat proses legalisasi aset.
Upaya tersebut menunjukkan progres bertahap. Pada 2024, dari target 598 bidang, sebanyak 220 telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan 34 sertifikat terbit. Sementara pada 2025, dari target 564 bidang, 416 telah didaftarkan dan 38 sertifikat berhasil diterbitkan.
Memasuki 2026, Pemprov Sumut menargetkan sertifikasi 772 bidang tanah. Hingga Maret 2026, sebanyak 121 bidang telah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Secara keseluruhan, jumlah tanah yang telah bersertifikat kini mencapai 1.157 bidang.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga berhasil menuntaskan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. Langkah percepatan ini diperkuat melalui kebijakan resmi berupa surat gubernur, pembentukan tim khusus, serta koordinasi lintas OPD dan pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada aset idle yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil pemetaan, terdapat 113 aset idle yang berpotensi dikembangkan.
Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah memasuki tahap penilaian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset ke depan.
“Aset yang sudah dinilai akan dimasukkan ke dalam sistem pemanfaatan agar dapat diakses masyarakat dan calon mitra secara terbuka,” ujar Timur. (san/ila)

9 hours ago
1

















































